KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) buka suara terkait kebijakan larangan siaran langsung atau live streaming bagi anggota Polri. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh personel kepolisian selama menjalankan tugas.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menilai kebijakan tersebut membawa dampak positif. “Tugas utama kepolisian adalah melayani masyarakat, bukan membuat konten,” kata Anam, Selasa, 5 Mei 2026.
Anam menegaskan transparansi dan akuntabilitas kerja kepolisian tidak harus selalu dibuktikan melalui siaran langsung. Menurut dia, polisi tetap dapat menjalankan prinsip keterbukaan tanpa melakukan live streaming. “Tetap bisa dilakukan tanpa live streaming,” ujar Anam dalam keterangan tertulisnya.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir mengatakan kebijakan tersebut bertujuan agar anggota kepolisian tetap fokus menjalankan tugas. “Agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial,” kata Johnny, Senin, 4 Mei 2026.
Menurut Johnny, anggota Polri tetap diperbolehkan memanfaatkan media sosial. Namun, penggunaan media sosial harus berada di bawah koordinasi fungsi Divisi Humas Polri. “Tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” tutur dia.
Johnny menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024. Selain itu, aturan tersebut juga berlandaskan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003.
Sebelumnya, larangan melakukan siaran langsung bagi anggota Polri muncul dalam unggahan akun Instagram @sahabatpropam. Unggahan tersebut menyebut larangan berlaku di seluruh platform media sosial tanpa pengecualian. “Setiap anggota diharapkan tetap fokus pada pelaksanaan tugas, tanggung jawab, serta pelayanan kepada masyarakat,” demikian keterangan dalam unggahan tertanggal 31 April 2026 tersebut.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·