Dalam persidangan dengan terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dan Thomas Anthony Van Der Heyden, saksi Mayor Jenderal TNI (Purn) Masri mengungkap bahwa penandatanganan Certificate of Performance (CoP) perusahaan Navayo International AG dilakukan atas perintah mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan (Kuathan) Kementerian Pertahanan (Kemhan), Bambang Hartawan.
Fakta ini sekaligus membantah dugaan bahwa terdakwa Leonardi menjadi pihak yang memerintahkan penerbitan CoP yang kemudian dipakai Navayo untuk menerbitkan invoice tagihan kepada Kemhan.
"Ada atau tidak Pak Leonardi menyuruh anda menerima CoP," tanya kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha kepada Masri, Selasa malam, 12 Mei 2026.
"Tidak," jawab Masri tegas.
Masri menjelaskan, dirinya menerima dan menandatangani CoP setelah mendapat instruksi langsung dari Bambang Hartawan selaku Ketua Tim Penyelamatan Satelit Kemhan saat itu.
Menurut Masri, satu hari setelah menerima dokumen CoP, dirinya langsung melaporkan hal tersebut kepada Bambang Hartawan sebagai atasannya.
Ia mengaku tidak pernah mempertanyakan dasar penandatanganan dokumen tersebut meski saat itu Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) belum dibentuk.
Dalam kesaksiannya, Masri menyebut tugasnya hanya sebatas administrasi surat masuk dan keluar di tim penyelamatan Satelit L-band 123 BT yang dibentuk untuk menjaga slot orbit Indonesia agar tidak diambil negara lain.
Sesuai aturan International Telecommunication Union, slot orbit yang tidak ditempati dalam jangka waktu tertentu dapat diambil alih negara lain. Masri diketahui menandatangani dua CoP masing-masing pada Januari dan Maret 2017.
Sedangkan dua CoP lainnya ditandatangani Jon Kennedy Ginting. Seluruh penandatanganan dilakukan di kantor Satkomhan lantai 6 Ditjen Kuathan Kemhan.
Dalam persidangan terungkap, dokumen CoP tersebut dibawa langsung pihak Navayo didampingi Surya Witoelar dan Thomas Van Der Heyden sekitar April 2017. Sebelum menandatangani dokumen tersebut, Masri mengaku lebih dahulu meminta petunjuk kepada Bambang Hartawan.
"Tandatangani saja karena itu hanya merupakan tanda terima," ujar Masri menirukan perintah Bambang Hartawan di persidangan.
Namun fakta persidangan menunjukkan CoP tersebut kemudian menjadi dasar hukum bagi Navayo untuk mengirimkan invoice penagihan kepada Kemhan hingga memunculkan klaim piutang terhadap pemerintah Indonesia.
Sidang juga mengungkap audit internal Kemhan yang dilakukan Marsekal Pertama TM Rudi Paulce Surbakti selaku Ketua Tim Audit Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Menurut Rudi, audit dilakukan untuk memastikan proses administrasi dan pengadaan proyek satelit berjalan sesuai aturan.
"Kami melakukan pemeriksaan sesuai kapasitas tim audit dengan tujuan tertentu untuk memastikan proses pengadaan dan administrasi proyek berjalan sesuai aturan," kata Rudi.
Namun dalam persidangan, tim kuasa hukum Leonardi menyoroti bahwa audit tersebut tidak menyentuh akar persoalan mengapa proyek satelit gagal memperoleh dukungan anggaran.
Rudi juga sempat menyampaikan bahwa proyek dianggap bermasalah karena kontrak diteken saat anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) belum tersedia.
Selain itu, audit menyebut tidak ada surat penetapan pemenang dari Menteri Pertahanan selaku Pengguna Anggaran serta dianggap tidak sesuai disposisi Menhan tertanggal 2 November 2016.
Namun saat dicecar kuasa hukum terkait unsur perbuatan melawan hukum, Rudi mengakui audit internal tersebut tidak pernah menyimpulkan adanya tindak pidana.
"Soal kriteria perbuatan melawan hukum, kami tidak mengatakan itu. Tetapi kami mengungkapkan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan. Artinya menandatangani kontrak di saat anggaran belum pasti itu sesuatu yang memang dilarang," jawab Rudi.
Dalam sidang, kuasa hukum Leonardi kemudian memperlihatkan surat Menteri Pertahanan saat itu, Ryamizard Ryacudu tertanggal 20 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Sekjen dan Irjen Kemhan. Dalam surat tersebut terdapat disposisi "ACC, selesaikan atau tindaklanjuti" terkait kontrak satelit.
Dokumen itu merupakan tindak lanjut surat Kepala Baranahan kepada Menhan tertanggal 4 Oktober 2016 yang meminta petunjuk agar Leonardi diizinkan menandatangani kontrak setelah anggaran tersedia.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa dokumen kontrak pengadaan dan sewa jasa satelit MSS Indonesia (GSO 123 BT) telah selesai disusun berdasarkan hasil negosiasi dengan kebutuhan anggaran sebesar 669 juta dolar AS yang telah disahkan DPR bersama pemerintah.
Terkait kontrak awal yang diteken pada 1 Juli 2016, Leonardi menegaskan dokumen tersebut hanya bersifat framework agreement atau kontrak payung agar Indonesia dapat mengikuti Operator Review Meeting (ORM) ke-17 di London.
Dalam perkara ini, selain Leonardi dan Thomas Van Der Heyden, turut menjadi terdakwa CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard yang diadili secara in absentia karena masih berstatus buron.
Jaksa penuntut mendakwa ketiganya secara bersama-sama menyebabkan kerugian negara sebesar 21 juta dolar AS atau lebih dari Rp306 miliar dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT Kemhan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·