MK: Ibu Kota Negara Tetap Jakarta

Sedang Trending 49 menit yang lalu

MAHKAMAH Konstitusi menolak permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN. Putusan ini dituangkan Mahkamah dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 bertarikh, Selasa, 12 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, setelah Mahkamah membaca dalil pemohon beserta alat bukti yang diajukan dalam pengujian materi Pasal 39 ayat (1) UU IKN, Nusantara secara legal dan politik telah ditetapkan sebagai Ibu kota Negara.

"Namun, proses pemindahan masih menunggu Keputusan Presiden," kata Adies saat membacakan pertimbangan putusan, dilihat Tempo dalam rekaman siaran pembacaan putusan Mahkamah, Rabu, 13 Mei 2026.

Dengan demikian, Adies melanjutkan, selama keputusan presiden soal pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN belum ditetapkan maka Ibu kota tetap berkedudukan di Jakarta.

Kemudian, kata dia, dalil pemohon ihwal Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 yang dinilai tak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status Ibu Kota Negara harus dimaknai dan dibaca dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024.

Adapun, in casu Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 yang menyatakan perubahan penamaan Provinsi DKI Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Dalam Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024, Adies mengatakan, disebutkan jika ketentuan UU ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara oleh Presiden.

Berdasarkan pertimbangan hukum a quo, Mahkamah berpendapat tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU IKN, dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) konstitusi, adalah tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah, Suhartoyo.