Fitri Salhuteru Lapor ke BPOM, Minta Doktif Dikenakan Sanksi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Fitri Salhuteru mendatangi kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI untuk melakukan audiensi sekaligus melaporkan produk kecantikan milik Doktif atau dokter Samira. Dalam pertemuan tersebut, kedatangan Fitri diterima oleh Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D.

Usai audiensi, Fitri berharap laporan yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh BPOM. Terutama terkait aktivitas Doktif di media sosial.

"Ya, dan terima kasih tadi disampaikan, laporan dari kita mungkin akan ditampung dan semoga BPOM segera menindaklanjuti apa yang dilakukan oleh Samira di socmed dengan approval-approval-nya," kata Fitri Salhuteru di Kantor BPOM Pusat, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fitri mengatakan pihaknya kini menunggu langkah konkret dari BPOM terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Doktif. Ia juga menunggu sanksi yang diberikan BPOM RI kepada influencer dan dokter kecantikan itu.

"Karena seperti sudah kita saksikan sama-sama, Bapak Taruna yang terhormat mengatakan bahwa yang dia lakukan itu undang-undang yang melarang. Jadi kami di sini menunggu, menunggu tindak lanjut dari BPOM apa sanksi yang akan diberikan kepada si Samira ini," bebernya.

Saat ditanya mengenai banyaknya masyarakat yang mempercayai ulasan produk dari Doktif, Fitri menilai ada kepentingan pribadi di balik aktivitas review tersebut.

"Nah itu yang tadi disampaikan karena kan si Samira sendiri punya produk dan sangat kental dengan kepentingan sendiri ya," katanya.

Fitri menegaskan akan kembali membawa persoalan serupa ke BPOM apabila masih ditemukan praktik review produk demi keuntungan pribadi.

"Ya coba-coba aja ya, kan kita sudah ada di sini nih, dan undang-undang yang melarang ya kita challenge BPOM juga kalau ada lagi perbuatan berulang yang me-review ya kita lihat aja apa tindakan dari BPOM. Kan tadi Bapak Deputi sudah bilang bagus tanggapannya dan beliau tidak mau omon-omon," pungkasnya.


(fbr/pus)