Jakarta -
Permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh Teddy Pardiyana atas harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah menemui jalan buntu. Pengadilan Agama Bandung mengeluarkan putusan dan menolak permohonan itu.
Kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni Zaili, memberikan konfirmasi mengenai hasil persidangan tersebut. Ia menyatakan majelis hakim memberikan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
"Itu permohonan dinyatakan tidak diterima (NO)," kata Bahyuni Zaili saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (7/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahyuni menjelaskan mengenai alasan di balik penolakan majelis hakim terhadap permohonan Teddy Pardiyana. Secara hukum, terdapat kekeliruan prosedur dalam pengajuan perkara yang dilakukan oleh pihak pemohon.
Majelis hakim menilai sengketa mengenai penetapan ahli waris dalam kasus ini tidak bisa diselesaikan melalui jalur permohonan. Mengingat adanya potensi sengketa atau perbedaan kepentingan, seharusnya perkara tersebut diajukan dalam bentuk gugatan.
"Dengan pertimbangan hukum pada pokoknya, seharusnya diajukan dalam bentuk Gugatan, bukan Permohonan," jelasnya.
Tim kuasa hukum memastikan dirinya telah menyampaikan hasil persidangan ini kepada kliennya. Baik Sule maupun Rizky Febian sudah mengetahui status hukum terakhir dari permohonan yang diajukan Teddy Pardiyana.
"Putusan sudah saya beritahukan ke Kang Sule dan Iky," pungkas Bahyuni Zaili.
Kehebohan Teddy Pardiyana soal ahli waris sudah ramai tak lama setelah Lina Jubaedah meninggal dunia pada Januari 2020. Alhasil anak-anak Lina Jubaedah dari Sule mempertanyakan aset-aset mendiang ibundanya yang 'raib' kepada Teddy Pardiyana.
Aset-aset yang menjadi sengketa di antaranya adalah kos-kosan, tanah di beberapa lokasi, hingga perhiasan. Pihak Rizky Febian dan Sule sebelumnya menegaskan sebagian besar aset tersebut merupakan hasil jerih payah Sule selama pernikahan dengan Lina. Ada juga aset tersebut yang berasal dari uang pribadi Rizky Febian yang dititipkan kepada ibunya.
Sebelum permohonan ahli waris ini mencuat, hubungan kedua belah pihak sudah memanas akibat laporan ke polisi. Teddy Pardiyana bahkan sampai dipenjara atas kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian.
Melalui permohonan di Pengadilan Agama Bandung ini, Teddy Pardiyana berharap bisa mendapatkan ketetapan hukum untuk dirinya dan anaknya, Bintang, sebagai ahli waris sah dari almarhumah Lina Jubaedah. Namun, dengan adanya putusan NO ini, status hukum yang diharapkan Teddy kembali menemui jalan buntu.
(ahs/pus)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·