Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5). Agendanya, mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
JPU menuntut Noel dengan hukuman lima tahun penjara. JPU meyakini Noel bersalah dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.
Selain pidana badan, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. JPU juga menuntut Noel membayar uang pengganti Rp 4.435.000.000 dikurangi pengembalian yang dilakukan Noel sebesar Rp 3 miliar, sehingga tersisa Rp 1.435.000.000.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·