Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat kasus judi online (judol) jaringan internasional tiba di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Jakarta Selatan, Minggu (10/5/2026).
Sebelumnya sebanyak 321 WNA ini terlibat dalam sindikat judi online yang dioperasikan selama dua bulan di Jakarta Barat.
Setelah dilakukan penggerebekan oleh pihak kepolisian, kini mereka dipindahkan ke sejumlah kantor Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan 150 tersangka dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi, 150 tersangka lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan 21 WNA lainnya dipindahkan ke kantor Imigrasi Jakarta Barat.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·