FSGI: Daycare Tak Berizin Tingkatkan Risiko Kekerasan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai maraknya kekerasan di tempat penitipan anak atau daycare tidak terlepas dari banyaknya lembaga yang beroperasi tanpa izin resmi. Data pemerintah menunjukkan hampir separuh daycare di Indonesia belum mengantongi izin, sehingga dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan dan perlindungan anak.

Ketua Umum FSGI, Fahriza Marta Tanjung, merujuk pada data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menunjukkan sekitar 44 persen daycare di Indonesia tidak berizin. Kondisi tersebut, menurut dia, menandakan lembaga-lembaga tersebut tidak memenuhi standar perlindungan anak.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Hal ini yang harus menjadi perhatian semua pihak yang terkait dengan perlindungan dan tumbuh kembang anak,” kata Fahriza dalam keterangan tertulis, Senin, 27 April 2026.

FSGI mencatat setidaknya dua kasus kekerasan terhadap puluhan anak balita di daycare yang tidak berizin, yakni Daycare Wensen di Depok pada 2024 dan Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Yogyakarta pada 2026. Kedua tempat penitipan anak tersebut diketahui beroperasi secara ilegal.

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, mengatakan daycare yang tidak berizin umumnya tidak mendapatkan pembinaan maupun pengawasan berkala dari pemerintah daerah. Karena itu, pemerintah daerah diminta lebih aktif menyampaikan informasi kepada publik mengenai daftar daycare yang telah memiliki izin dan memenuhi standar melalui berbagai platform komunikasi, termasuk media sosial.

Menurut Retno, daycare yang berizin harus memperoleh rekomendasi dari dinas pendidikan sebagai bukti kelayakan operasional, terutama jika lembaga tersebut juga menyelenggarakan pendidikan anak usia dini atau PAUD. Selain itu, pelaku usaha daycare juga wajib memiliki sertifikat standar usaha untuk kategori risiko menengah hingga tinggi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Retno menjelaskan izin operasional tempat penitipan anak dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten atau kota. Izin dikeluarkan dengan dukungan rekomendasi dari dinas pendidikan terkait pemenuhan standar pendidikan nonformal.

FSGI mendorong masyarakat untuk tidak menyalahkan orang tua korban dalam kasus kekerasan di daycare. Retno berujar orang tua merupakan pihak yang juga menjadi korban karena menitipkan anak mereka demi bekerja dan telah membayar layanan penitipan.

Selain itu, FSGI meminta pemulihan psikologis bagi anak-anak korban dan orang tua dilakukan secara menyeluruh sesuai dampak kekerasan yang dialami. Organisasi tersebut juga mendesak aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak serta mempertimbangkan pemberatan hukuman karena pelaku merupakan pihak yang seharusnya melindungi anak. “Pemerintah menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan di daycare agar dapat segera ditindaklanjuti oleh otoritas terkait,” tutur Retno.