FSGI Minta Gaji Guru Honorer Dijamin Jika Diangkat PPPK

Sedang Trending 4 jam yang lalu

FEDERASI Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pemerintah menjamin penggajian guru dengan layak setelah melarang guru non-ASN atau guru honorer per 30 Desember 2026. Mulai 1 Januari 2027, posisi guru honorer di sekolah negeri akan dihapus sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Guru honorer diarahkan masuk ke skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK untuk memastikan kepastian kerja dan hukum. Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan saat ini terjadi krisis guru di sekolah negeri karena angka guru PNS yang pensiun setiap tahun mencapai 70 ribu orang. 

“Intinya, tahun 2027 bukanlah pemberhentian massal, melainkan transisi status dari honorer menjadi pegawai kontrak pemerintah (PPPK) yang lebih formal. Penataan ini diprioritaskan bagi guru honorer yang terdata dalam dapodik dan database Badan Kepegawaian Negara (BKN)”, ujar Retno Listyarti dalam keterangan kepada Tempo, Ahad, 10 Mei 2026.

Namun Retno mengingatkan perubahan status ini secara otomatis akan membebani APBD semua kabupaten/kota dan provinsi. Sebab hanya pemerintah daerah yang bisa mengaji pegawai, sedangkan pemerintah pusat hanya berperan menambahkan jumlah penghasilan melalui mekanisme bantuan tambahan pendapatan dan tunjangan profesi pendidik. Terlebih, kata Retno, banyak daerah saat ini sudah terdampak kebijakan efesiensi pemerintah pusat sehingga APBD menurun. 

Ketua Umum FSGI Fahriza Marta Tanjung mengatakan FSGI mendukung Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Edaran itu mewajibkan pemda menata guru non-ASN akhir tahun ini agar tetap bisa bertugas pada 2027 melalui skema pengangkatan PPPK paruh waktu.

Namun, Fahriza menekankan harus ada jaminan gaji yang jelas setelah pengangkatan menjadi tenaga PPPK paruh waktu oleh negara. Ia mengingatkan jangan sampai guru non-ASN hanya berganti status, tetapi gaji mereka tetap menggunakan dana BOS. “Jangan sampai gaji mereka tetap tak layak seperti selama ini dan dibayar per triwulan sesuai turunnya dana BOS,” kata Fahriza. 

Fahriza juga menyoal surat edaran Mendikdasmen yang hanya menyinggung guru yang ada dalam Dapodik. Ia mempertanyakan nasib guru honorer yang belum masuk data Dapodik per 31 Desember 2024, tetapi saat ini sudah mengajar di sekolah negeri. “Akan dikemanakan mereka ini? Bagaimana nasibnya? Padahal kalau didata jumlahnya pasti besar”, ujar Fahriza.

Fahriza menyebut SE Mendikdasmen tersebut memakai siklus tahun anggaran, sementara siklus pembelajaran di sekolah menggunakan tahun ajaran. Ia mengatakan titik krusial justru terjadi bulan Juni-Juli ketika sekolah akan memasuki tahun ajaran baru. Hal ini perlu di perhitungkan dengan cermat datanya agar jangan sampai terjadi krisis guru di sekolah negeri di berbagai daerah.

Sekretaris Jenderal FSGI, Mansur, mengatakan para guru honorer di sekolah negeri saat ini menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan pendidikan di sekolah. Sebab, kata dia, guru PNS yang pensiun setiap tahunnya mencapai 70 ribu orang sehingga terjadi krisis guru di sekolah. 

“FSGI mengingatkan pemerintah daerah dan DPRD kabupaten/kota dan provinsi bahwa alih status ke PPPK harus menjamin kepastian hukum bagi para guru honorer di sekolah negeri dan memastikan bahwa anggaran daerah tersedia untuk mengaji para guru tersebut”, ujar Mansur.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan status para guru non-ASN setelah 2026 masih dalam pembahasan lintas instansi. Rencananya, pemerintah akan membuka seleksi pengangkatan ASN secara bertahap mulai tahun ini. Namun jadwal dan kuota pengangkatan yang akan dibuka masih dibahas. 

“Tapi saya bisa menegaskan komitmen pemerintah bahwa kami akan memberikan ruang yang adil bagi mereka untuk mengikuti proses sesuai dengan ketentuan,” kata Rini kepada Tempo dikutip pada Ahad, 10 Mei 2026. 

Dia menjelaskan, pembatasan masa kerja guru non-ASN dalam surat edaran Mendikdasmen bukan kebijakan baru, melainkan konsekuensi dari penataan guru honorer yang telah dilaksanakan sejak 2023 seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. 

Pada Pasal 66 UU tersebut, penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. “Dan sejak itu berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),” kata Rini. 

Berdasarkan surat edaran Mendikdasmen, total terdapat 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar di berbagai daerah. Ratusan ribu guru tersebut merupakan tenaga honorer yang tercatat dalam data pokok pendidikan per 31 Desember 2024, tapi tidak lolos dalam seleksi PPPK.


Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini