Jakarta -
Selebgram Fujianti Utami Putri menunjukkan sikap tegas menghadapi kasus hukum dugaan penggelapan yang dilakukan oleh mantan admin media sosialnya.
Saat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Fuji diketahui berada di tempat yang sama dengan mantan admin yang kini statusnya menjadi tersangka. Meski pihak kepolisian sempat memberikan ruang untuk upaya mediasi, anak bungsu dari empat bersaudara itu memilih untuk tidak menemui tersangka tersebut.
Kuasa hukum Fuji, Sandy Arifin, menjelaskan keputusan kliennya untuk tidak menemui tersangka didasari oleh sikap terlapor selama ini. Menurutnya, pihak Fuji sudah memberikan kesempatan yang cukup lama agar ada penyelesaian secara kekeluargaan, namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pihak lawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebetulan tadi terlapor juga ada di dalam, tapi klien kami karena memang sudah diberikan waktu beberapa kali untuk upaya mediasi penyelesaian tapi tidak ada iktikad baik, jadi tadi tidak ditemui oleh Kak Uti (Fuji)," kata Sandy Arifin di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).
Pihak penyidik juga sempat menanyakan kembali pendirian Fuji sebelum menandatangani Berita Acara Penyitaan (BAP) barang bukti. Sandy Arifin menegaskan kliennya tetap pada komitmen awal untuk menyelesaikan perkara ini melalui jalur hukum tanpa ada kompromi lagi.
"Klien kami menyampaikan bahwa akan melanjutkan proses hukum ini sampai selesai. Dari Kak Uti sendiri sampai sidang ya," tegas Sandy Arifin.
Fuji sendiri mengakui sempat melihat sosok mantan adminnya tersebut dari kejauhan. Namun, rasa kecewa dan luka mendalam akibat pengkhianatan yang dialaminya membuat Fuji enggan untuk sekadar menyapa atau berbincang.
"Sempat ngelihat dari jauh, kayaknya dia nunduk aja. Aku kayak mau ngobrol juga nggak mau," ujar Fuji.
Baginya, status mantan karyawannya menjadi tersangka adalah hasil yang memang seharusnya terjadi. Ia menegaskan perjuangannya mencari keadilan bukan semata-mata soal uang satu miliar rupiah yang hilang, melainkan soal harga diri dan perlakuan tidak menyenangkan yang ia terima selama pelaku bekerja dengannya.
"Harusnya lega ya karena dia sudah menjadi tersangka mulai hari ini. Tapi tadi pas ngelihat dia rasanya tuh kayak kesel banget. Kayak belum ikhlas. Ini bukan sekadar uangnya aja ya, tapi semua perbuatan yang dia lakuin ke aku, ngerasa tuh aku nggak terima aja diperlakukan seperti itu," pungkas Fuji.
Fujianti Utami Putri melaporkan mantan admin media sosialnya ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan dana kerja sama iklan senilai kurang lebih Rp 1 miliar.
Selain kerugian uang, tersangka juga diduga menggelapkan aset perusahaan berupa laptop dan merusak data kerja dengan menghapus ribuan riwayat obrolan dengan pihak klien.
Setelah melalui serangkaian penyidikan dan gelar perkara, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka. Fuji tetap menutup pintu mediasi karena menganggap tersangka tidak memiliki iktikad baik selama proses penyelidikan berlangsung.
(ahs/pus)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·