Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) melayangkan kritik keras terhadap kebijakan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Ahmad Qodari, yang melibatkan entitas tanpa status hukum atau "homeless media" dalam komunikasi publik pemerintah pada Kamis (7/5/2026).
Koordinator FWK, Raja Parlindungan Pane, menyatakan kekhawatirannya terhadap langkah pemerintah yang dinilai mencampuradukkan antara pers profesional dengan media yang tidak memiliki kejelasan struktur redaksi maupun standar etik jurnalistik. Menurutnya, pemerintah seharusnya memperkuat ekosistem pers sehat daripada melegitimasi media yang melanggar standar kelembagaan.
"Pers memiliki aturan, kode etik, mekanisme verifikasi, serta tanggung jawab hukum yang jelas. Ketika pemerintah merangkul homeless media tanpa parameter yang tegas, maka itu berpotensi merusak tatanan pers nasional," ujar Raja Pane, Koordinator FWK.
Raja menilai kebijakan ini memicu kebingungan di masyarakat untuk membedakan antara produk jurnalistik resmi dengan konten digital yang tidak memiliki pertanggungjawaban redaksional. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Pers telah mengatur posisi pers secara spesifik dalam sistem demokrasi Indonesia.
"Kalau semua dianggap pers, lalu di mana posisi perusahaan pers yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan mematuhi kode etik jurnalistik?" kata Raja Pane, Koordinator FWK.
FWK kemudian mendesak Badan Komunikasi Pemerintah untuk segera menyusun parameter kemitraan yang transparan dan akuntabel. Hal ini mencakup verifikasi legalitas perusahaan pers serta kepatuhan terhadap kode etik sebagai syarat utama kerja sama komunikasi publik.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa meski tren digital terus berkembang, profesionalisme pers tetap menjadi fondasi utama demi menjaga kredibilitas informasi bagi publik. Hingga saat ini, Ahmad Qodari belum memberikan respons resmi terkait kritik dari FWK tersebut.
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·