Pemerintah akan kembali memberikan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga para pensiunan pada tahun 2026. Alokasi tambahan penghasilan ini direncanakan cair paling cepat pada bulan Juni mendatang.
Regulasi yang mengatur pemberian gaji ke-13 ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut baru saja ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Sebelumnya, pada tahun 2025, pencairan gaji ke-13 mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada Juni 2026. Namun, aturan ini juga mengantisipasi kemungkinan penundaan.
Jika pencairan belum dapat dilakukan pada Juni, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (2) PP tersebut, pembayaran akan dilaksanakan setelah bulan Juni 2026. Publik dan masyarakat umum sebelumnya memperkirakan gaji ke-13 akan cair antara Juni hingga Juli 2026, seperti yang juga dilansir dari Metrotvnews.com.
Komponen dan Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 tidak bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing penerima. Komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 adalah besaran yang dibayarkan pada Mei 2026.
Menurut PP Nomor 9 Tahun 2026 dan mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 sebelumnya, komponen gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan pangan
- Tunjangan keluarga (suami/istri 10%, anak 2%)
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Sementara itu, gaji ke-13 bagi pensiunan juga diatur dalam PP yang sama, mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
Estimasi Gaji ke-13 ASN Berdasarkan Golongan
Gaji ke-13 bagi ASN memiliki variasi yang disesuaikan berdasarkan instansi, golongan, dan jabatan. Mengutip laman Dealls, berikut taksiran gaji ke-13 PNS Tahun 2026 berdasarkan golongannya:
| 1.685.700 - 2.901.400 | 2.079.200 - 3.616.300 |
| 2.561.700 - 4.384.200 | 3.022.200 - 5.432.800 |
Untuk pensiunan, taksiran gaji ke-13 juga beragam tergantung golongan dan jabatan terakhir. Rinciannya:
| 1.748.100 - 2.256.700 |
| 1.748.100 - 3.208.800 |
| 1.748.100 - 4.029.600 |
| 1.748.100 - 4.957.100 |
Perlu diperhatikan, tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13 ini. Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat dua kategori ASN yang tidak berhak menerimanya, yaitu mereka yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu para abdi negara membiayai kebutuhan, terutama pendidikan anak, menjelang tahun ajaran baru yang biasanya berlangsung sekitar Juli atau Agustus.
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·