Gaji Pensiunan PNS 2026: Rincian Lengkap Berdasarkan Golongan

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Jakarta, Sabtu (18/5/2026) – Informasi mengenai daftar gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaru tahun 2026 kembali menjadi perhatian publik, khususnya para pensiunan ASN. Hingga saat ini, belum ada kebijakan baru dari pemerintah terkait penyesuaian gaji pensiun.

Dengan belum adanya regulasi terbaru, besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini mengatur penyesuaian gaji pensiun sebagai upaya menjaga daya beli dan kesejahteraan pensiunan.

Besaran gaji pensiun PNS ditentukan oleh regulasi pemerintah yang mengatur sistem pensiun ASN. Dikutip dari Bansos, aturan yang masih digunakan pada tahun 2026 adalah PP Nomor 8 Tahun 2024.

Aturan tersebut menetapkan penyesuaian gaji pensiun bertujuan menjaga kesejahteraan pensiunan serta membantu mempertahankan daya beli mereka di tengah perubahan kondisi ekonomi. Gaji pensiun diberikan setiap bulan kepada pensiunan PNS.

Besaran gaji berbeda sesuai golongan dan masa kerja. Karena belum ada aturan baru, maka daftar gaji pensiunan PNS terbaru 2026 masih menggunakan skema yang sama seperti tahun sebelumnya.

Besaran gaji pensiunan PNS berbeda pada setiap golongan. Semakin tinggi golongan saat masih aktif bekerja, semakin besar pula manfaat pensiun yang diterima. Berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan yang berlaku saat ini:

Golongan I (Juru)

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II (Pengatur)

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III (Penata)

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

Golongan IV (Pembina)

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Jika melihat daftar tersebut, gaji pensiunan PNS tertinggi saat ini berada pada golongan IVe dengan besaran maksimal yang dapat diterima mencapai sekitar Rp4.957.100 per bulan. Nominal yang diterima setiap pensiunan bisa berbeda meskipun berada dalam golongan yang sama, hal itu dipengaruhi juga oleh masa kerja dan golongan terakhir sebelum pensiun.

Pemerintah telah menetapkan jadwal tetap untuk pembayaran gaji pensiun bagi ASN. Gaji pensiunan PNS dicairkan setiap tanggal 1 setiap bulan melalui PT Taspen (Persero) sebagai pengelola dana pensiun ASN dan bank mitra yang bekerja sama dengan Taspen. Pembayaran kini juga dapat diakses melalui berbagai layanan digital.

Pensiunan diimbau untuk selalu memperbarui data diri serta melaporkan perubahan status kepada pihak terkait.