Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Kominfo) menegaskan bahwa Google, sebagai perusahaan induk YouTube, diwajibkan untuk segera memenuhi kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Batas waktu yang diberikan adalah tujuh hari sejak sanksi administratif pertama dikenakan, demikian dilansir dari Bloomberg Technoz pada Minggu (12/4/2026).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan bahwa tenggat waktu ini bukan sekadar imbauan, melainkan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh raksasa teknologi tersebut sesuai dengan regulasi nasional. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam penegakan aturan.
“Google kami minta untuk segera memenuhi kepatuhan terhadap PP Tunas dalam jangka waktu tujuh hari sejak dikenakan sanksi administratif,” kata Alex dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).
Sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama telah dijatuhkan kepada Google pada 9 April 2026 lalu. Teguran ini diberikan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Google belum memenuhi sejumlah kewajiban dalam kebijakan PP Tunas, terutama yang berkaitan dengan pelindungan anak di platformnya.
Di sisi lain, pemerintah juga mencatat bahwa perusahaan teknologi global lainnya, Meta, telah menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi tersebut. Meta berhasil menyesuaikan layanannya dengan aturan yang berlaku di Indonesia setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan.
Alex menambahkan, kepatuhan Meta ini membuktikan bahwa perusahaan platform global memiliki kemampuan untuk mengadaptasi layanan mereka sesuai dengan regulasi yang ditetapkan di Indonesia. Hal ini diharapkan menjadi contoh bagi platform digital lainnya.
Tenggat waktu tujuh hari yang diberikan kepada Google ini menjadi sorotan penting dalam upaya pemerintah untuk memastikan lingkungan digital yang aman, khususnya bagi anak-anak. Kepatuhan terhadap PP Tunas akan terus diawasi untuk melindungi pengguna di seluruh platform digital.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·