Gowa Catat Persentase Penerbitan PBG Tertinggi di Sulawesi Selatan

Sedang Trending 30 menit yang lalu

Kabupaten Gowa menduduki peringkat pertama dalam pelayanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Sulawesi Selatan sepanjang tahun 2025 dengan tingkat penerbitan mencapai 95,03 persen. Pencapaian administratif yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) tersebut dikonfirmasi pada Jumat (15/5/2026).

Dilansir dari Detikcom, daerah ini juga membukukan persentase penolakan berkas paling rendah di tingkat provinsi, yakni hanya sebesar 0,34 persen. Keberhasilan ini didorong oleh percepatan proses administrasi serta optimalisasi layanan digital untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus legalitas bangunan mereka.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memberikan apresiasi atas penguatan pelayanan publik di sektor perizinan tersebut. Husniah menekankan pentingnya kemudahan akses bagi seluruh lapisan warga Gowa.

"Kami ingin masyarakat merasakan pelayanan yang cepat, jelas, dan lebih mudah dijangkau. Pengurusan PBG harus membantu masyarakat, bukan membuat masyarakat kesulitan," ujar Husniah, Bupati Gowa.

Pemerintah daerah melakukan pembenahan secara bertahap melalui koordinasi antarperangkat daerah yang lebih solid. Penggunaan platform digital SIMBG menjadi instrumen utama untuk memastikan efisiensi dalam setiap tahapan permohonan izin.

"Pelayanan yang baik akan membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Saat prosesnya semakin mudah dan transparan, masyarakat juga semakin tertib mengurus legalitas bangunannya," lanjut Husniah, Bupati Gowa.

Langkah penertiban administrasi ini dipandang strategis untuk fungsi pengawasan wilayah. Legalitas bangunan yang terdata dengan baik membantu otoritas daerah dalam melakukan penataan tata ruang yang lebih terukur.

"Ini berkaitan dengan perlindungan masyarakat juga. Bangunan yang terdata dan memiliki legalitas akan memudahkan pemerintah dalam melakukan penataan dan pengawasan pembangunan di daerah," imbuh Husniah, Bupati Gowa.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, menyatakan komitmennya untuk memperketat durasi verifikasi tanpa mengabaikan aspek teknis. Pendampingan kepada pemohon terus ditingkatkan guna meminimalisir kendala persyaratan.

"Kami berupaya memastikan setiap permohonan dapat diproses lebih cepat dengan tetap mengikuti standar teknis yang berlaku," ujar Abdullah Sirajuddin, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Gowa.

Efektivitas layanan ini berkontribusi langsung pada sektor keuangan daerah melalui penerimaan retribusi. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBG pada tahun 2025 sebesar Rp 4 miliar telah berhasil terealisasi sepenuhnya atau mencapai 100 persen.

"Pendampingan juga terus dilakukan agar masyarakat lebih mudah memahami tahapan dan persyaratan pengurusan PBG," jelas Abdullah Sirajuddin, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Gowa.