Gubernur DIY instruksikan penutupan "daycare" tak berizin

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menginstruksikan penutupan terhadap tempat penitipan anak (daycare) tidak mengantongi izin resmi dari instansi pemerintah terkait di daerah itu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY Erlina Hidayati Sumardi di Yogyakarta, Selasa, mengatakan langkah ini diambil guna memastikan perlindungan anak benar-benar terjaga tanpa celah.

Penegasan itu terkait kasus kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta yang juga tak berizin.

"Bapak Gubernur tadi mengarahkan supaya yang sudah beroperasi belum berizin ini untuk segera ditutup dan kemudian segera dilakukan pemanggilan untuk segera memproses perizinan," kata Erlina dalam keterangan usai pertemuan dengan Gubernur DIY.

Menurut dia, langkah tegas tersebut perlu dilakukan agar kejadian yang memilukan tersebut menjadi yang pertama sekaligus yang terakhir.

Baca juga: Anggota DPR usul evaluasi total tata kelola "daycare"

Hal itu sesuai beberapa arahan yang diberikan Sultan, di antaranya agar kekerasan anak di "daycare" tidak boleh terjadi lagi.

"Artinya tidak boleh ada lagi kekerasan yang menimpa anak-anak kita, terutama yang di daycare ini maupun di lembaga-lembaga lainnya, baik itu lembaga pendidikan maupun yang bukan," katanya.

Sebagai bentuk pencegahan, kata Erlina, Sri Sultan memerintahkan instansi terkait untuk menyisir keberadaan lembaga-lembaga pengasuhan anak di seluruh DIY.

Fokus utamanya adalah membedakan antara lembaga yang sudah berizin dengan yang masih beroperasi secara ilegal di lapangan.

"Beliau menyampaikan arahan nanti masuk di dalam instruksi itu untuk menyisir di lapangan tadi kemungkinan atau adanya daycare yang belum berizin tadi," katanya.

Baca juga: Hakim di PN Tais Bengkulu bantah terlibat aktif di yayasan daycare

Dia mengatakan, bahkan Gubernur DIY mempertimbangkan untuk memperkuat langkah pencegahan melalui payung hukum yang lebih mengikat.

"Bapak Gubernur juga menyampaikan apakah kemudian diperlukan adanya surat edaran atau surat perintah Bapak Gubernur, instruksi dalam bentuk instruksi Bapak Gubernur kepada kepala-kepala daerah, wali kota dan bupati di DIY ini," katanya.

Sementara, guna menutup celah kelemahan regulasi, Erlina menyebut Sri Sultan menginstruksikan pembuatan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih mendalam.

Standar baru ini nantinya akan menyempurnakan aturan akreditasi serta standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA) dari Kementerian PPPA.

"Tindak lanjut dari pencegahan, Bapak Gubernur memberikan arahan untuk segera dibuat SOP-SOP yang lebih detail, lebih lengkap dari apa yang selama ini sudah ada di dalam aturan. Untuk bisa memastikan kedalaman dari layanan di daycare-daycare ini, yang harus, yang wajib untuk memenuhi hak-hak dan perlindungan anak," katanya.

Baca juga: Anggota DPR usulkan pengasuh daycare harus punya kompetensi khusus

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.