Pemerintah Jakarta menetapkan ketentuan terbaru mengenai seragam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2026. Kebijakan ini mulai berlaku secara resmi pada April 2026 guna menyeragamkan identitas pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
Peraturan tersebut merinci penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) yang wajib dikenakan dalam tugas harian maupun dinas luar. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, regulasi ini mengatur secara spesifik jenis pakaian berdasarkan jenjang jabatan dan jadwal hari kerja.
Berdasarkan lampiran Pergub tersebut, ASN diwajibkan mengenakan PDH warna khaki dengan kode warna #9D7E56 setiap Senin dan Selasa. Bagi pejabat pimpinan tinggi, tersedia pilihan kemeja lengan panjang atau pendek, sementara pejabat fungsional dan pelaksana wajib menggunakan kemeja lengan pendek yang dimasukkan ke dalam celana.
Pada hari Rabu, jadwal seragam beralih ke PDH kemeja putih dengan bawahan kain berwarna hitam. Ketentuan lengan panjang pada kemeja putih dikhususkan untuk pejabat tinggi atau saat menghadiri acara kenegaraan resmi, sedangkan pegawai lainnya menggunakan lengan pendek.
Pemerintah Jakarta juga mewajibkan penggunaan batik, tenun, atau lurik nasional setiap hari Kamis serta pada Hari Batik Nasional. Khusus untuk minggu kedua setiap bulannya, ASN diminta mengenakan batik bermotif khas Betawi sebagai bentuk pelestarian budaya lokal.
Setiap hari Jumat, seluruh ASN Jakarta diinstruksikan memakai PDH khas Betawi yang terdiri dari baju sadariah bagi pria dan kebaya kerancang bagi wanita. Baju sadariah harus dilengkapi dengan peci nasional hitam dan kain sarung atau cukin yang terlipat rapi di leher.
Bagi pegawai wanita, kebaya kerancang harus dipadukan dengan kain motif Betawi yang menutupi betis atau celana panjang longgar model kulot. Pakaian khas ini juga ditetapkan sebagai seragam resmi pada hari jadi daerah, hari kebudayaan, serta peringatan hari besar lainnya sesuai aturan yang berlaku.
| Senin - Selasa | PDH Khaki (Kode #9D7E56) |
| Rabu | Kemeja Putih dan Celana/Rok Hitam |
| Kamis | Batik / Tenun / Lurik (Motif Betawi pada Minggu II) |
| Jumat | Pakaian Khas Betawi (Sadariah/Kebaya Kerancang) |
Seluruh detail teknis mengenai spesifikasi bahan dan model potongan pakaian telah tercantum dalam lampiran dokumen Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 4 Tahun 2026 tersebut.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·