Gubernur Pramono Anung Beri SP1 Tiga Petugas PPSU Pengguna Foto AI

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjatuhkan sanksi surat peringatan pertama (SP1) kepada tiga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) pada Rabu (15/4/2026). Tindakan tegas ini diambil setelah para petugas terbukti menggunakan teknologi AI untuk memanipulasi foto laporan kinerja di aplikasi JAKI.

Keputusan pemberian sanksi tersebut diumumkan saat agenda town hall meeting yang mempertemukan jajaran PPSU, lurah, camat, hingga wali kota di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat. Dilansir dari Detikcom, Pramono menyatakan telah menemui para pelanggar secara langsung untuk memberikan peringatan keras terkait disiplin kerja.

"Ada tiga orang yang sudah mendapatkan SP1. Tadi secara pribadi saya temui dan saya sampaikan ini adalah kesempatan terakhir bagi mereka kalau masih ingin bekerja di DKI Jakarta," kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya laporan fiktif di wilayah Kalisari, Jakarta Timur, di mana petugas PPSU membalas keluhan warga menggunakan foto hasil rekayasa kecerdasan buatan. Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan menoleransi pengulangan pelanggaran serupa di masa mendatang.

Pemerintah daerah kini tengah merencanakan pembenahan menyeluruh terhadap sistem dan tata kelola pelaporan PPSU agar lebih transparan. Evaluasi ini mencakup perbaikan mekanisme pengunggahan hasil kerja di lapangan guna mencegah penyalahgunaan teknologi yang merugikan integritas pelayanan publik.

Pramono mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah bahwa petugas PPSU merupakan cermin utama pelayanan publik di ibu kota. Ia meminta seluruh petugas untuk fokus pada hasil kerja riil di lapangan daripada sekadar berupaya menyenangkan pimpinan melalui laporan administratif yang tidak akurat.

Koordinasi antarunit kerja juga menjadi poin penekanan dalam pertemuan tersebut demi menjaga kualitas wajah kota Jakarta. Pemprov DKI Jakarta menyatakan tetap terbuka terhadap masukan dan kritik masyarakat sebagai bahan evaluasi perbaikan sistem pelaporan digital secara berkelanjutan.