Guru Ngaji di Tangerang Diduga Cabuli Empat Murid

Sedang Trending 1 jam yang lalu

POLISI menangkap guru ngaji berinisial A atas dugaan kekerasan seksual terhadap muridnya. Ia adalah laki-laki berinisial A, 33 tahun, warga Sukadiri, Tangerang. Kepolisian Resor Kota Tangerang menangkap guru ngaji itu di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 25 April 2026.
 
A ditangkap setelah dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap setidaknya empat remaja perempuan. “Sampai saat ini, yang sudah melapor, korban sebanyak empat orang. Usia 15 hingga 16 tahun,” kata Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Andi Muhammad Indra Waspada, dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa, 28 April 2026.
 
Indra menjelaskan, keempat korban merupakan murid mengaji dari tersangka A. Untuk melancarkan tindakannya, A menggunakan modus membersihkan korban dari gangguan makhluk halus atau jin. 
 
Berdasarkan keterangan A kepada penyidik, hal tersebut dilakukan oleh A sejak Oktober 2025. Korban biasanya diminta mandi, lalu tersangka A akan ikut masuk ke kamar mandi untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban. “Tersangka juga mengancam korban agar menurut, tidak melawan, dan meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun,” ucap Indra.
 
Salah seorang korban menceritakan peristiwa yang dialami ke orang tuanya. Orang tua korban kemudian mengadukan permasalahan tersebut ke kepala desa setempat, Jumat, 24 April 2026. Tak lama kemudian, sejumlah warga mendatangi rumah tersangka A. Dari situ diketahui bahwa jumlah korban lebih dari satu orang. “Petugas kami langsung ke lokasi untuk mengamankan situasi, dan langsung mencari keberadaan terduga pelaku hingga menangkapnya,” ujar Indra. 
 
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal 473 UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya maksimal penjara 15 tahun.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca