GURU berinisial Y (24 tahun) diduga mencabuli belasan anak di bawah umur. Mayoritas korban diketahui merupakan murid pelaku di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kejadian ini bermula ketika korban berinisial S datang ke kediaman guru Y bersama beberapa temannya. "Diajak bermain kartu remi di dalam rumah,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu Ajun Komisaris Muchammad Arwin Bachar pada Rabu, 20 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Di tengah permainan kartu masih berlangsung, guru itu tiba-tiba meminta korban untuk masuk ke dalam kamarnya dengan dalih meminta bantuan untuk memijat badannya. "Korban menuruti perintah tersebut tanpa menaruh rasa curiga," kata Arwin.
Setelah tiba di dalam kamar, Y justru memaksa korban melakukan tindakan tidak senonoh. Meski sempat mencoba melakukan penolakan, korban akhirnya tidak berdaya setelah diancam akan diberikan nilai pelajaran yang buruk jika korban tidak menuruti kemauan pelaku.
Pasca kejadian itu, korban mengadu kepada orang tuanya terkait tindakan pelaku. Keluarga lalu membuat laporan resmi ke kepolisiab pada 14 April 2026 dengan nomor registrasi LP/B/433/IV/2026/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencabulan yang pelaku ternyata memakan banyak korban lainnya. "Terdapat sedikitnya 12 anak lainnya yang rata-rata berusia 13 hingga 15 tahun yang juga menjadi korban," ucap Arwin dalam keterangan tertulisnya.
Arwin mengatakan, Y kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Markas Polres Indramayu. Y terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi memberikan keadilan bagi para korban. "Serta memastikan pelaku mendapat hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Arwin.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·