Habiburokhman Sebut KUHAP Baru Sudah Akomodasi Reformasi Polri

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa pemberlakuan KUHAP baru sejak 1 Januari 2026 telah mengakomodasi mayoritas tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri pada Selasa (5/5/2026). Pernyataan ini muncul bertepatan dengan penyerahan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.

Implementasi regulasi baru tersebut dianggap sebagai solusi atas berbagai keluhan publik mengenai kinerja kepolisian. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, penyusunan materi dalam KUHAP tersebut merupakan hasil serapan aspirasi melalui puluhan rapat dengar pendapat umum antara pemerintah dan legislatif.

"Kami perlu sampaikan bahwa sebenarnya hampir seluruh tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri sudah terangkum dalam KUHAP baru yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2026 lalu," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR.

Politisi partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa titik berat keresahan masyarakat selama ini tertuju pada potensi penyalahgunaan wewenang. Hal itu mencakup proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan status tersangka dalam sistem hukum acara pidana.

"Dalam KUHAP 1981 hak-hak warga negara yang bermasalah dengan hukum begitu terbatas, sebaliknya tidak ada mekanisme kontrol yang kuat terhadap pelaksanaan tugas penyidikan sehingga memberi peluang besar terjadinya penyalahgunaan gunaan kekuasaan," kata Habiburokhman, Waketum Gerindra ini.

Perubahan signifikan dalam aturan terbaru mencakup penguatan hak pembelaan warga negara, termasuk pendampingan advokat sejak tahap awal pemeriksaan. Selain itu, terdapat perluasan kewenangan lembaga praperadilan serta penerapan sanksi etik maupun pidana bagi penyidik yang melanggar prosedur.

"Yang tak kalah penting, KUHAP baru memuat aturan mengenai mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang besar bagi penyidik untuk menyelesaikan masalah antar warga negara dengan musyawarah yang bersifat solutif," ungkap Habiburokhman.

Dalam tinjauannya, Habiburokhman menyoroti beberapa kasus yang pernah dibahas oleh Komisi III, seperti perkara Nabilah O Brien, guru Tri Wulandari, hingga Hogi Minaya. Kasus-kasus tersebut dinilai dapat tuntas dengan berpijak pada ketentuan yang ada di dalam payung hukum terbaru.

"Karena itu ke depan, sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsekuen, kami yakin institusi Polri akan menjadi jauh lebih baik dalam menjalankan tugasnya, dan masyarakat akan semakin mudah mendapatkan keadilan," kata Habiburokhman.