Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi kepada penyelenggara pindar PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) jika terbukti melanggar proses penagihan utang, menyusul kasus oknum debt collector yang melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dalam penagihan.
“OJK sedang melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan akan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDKB di Jakarta, Selasa.
Terkait kasus tersebut, OJK telah meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat.
Menindaklanjuti hal tersebut, AFPI telah mencabut tanda daftar dan memutuskan pemberhentian PT TIN (penyedia jasa penagihan pihak ketiga) sebagai Anggota Pendukung (Member Associate) AFPI, yang efektif berlaku per 30 April 2026.
Baca juga: OJK blokir 953 pindar ilegal sepanjang kuartal I-2026
Selanjutnya, OJK meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga.
Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menjelaskan bahwa otoritas telah mengeluarkan ketentuan yang spesifik terkait dengan tata cara penagihan oleh debt collector.
Dalam POJK 22 Tahun 2023, disebutkan bahwa waktu penagihan yang wajar adalah pukul 8 pagi sampai dengan 8 malam, dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·