Hakim Desak Kehadiran Aktivis KontraS Andrie Yunus dalam Sidang Militer

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta menegaskan perlunya kehadiran aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai saksi dalam persidangan kasus penyiraman air keras yang melibatkan empat anggota TNI. Permintaan ini disampaikan pada Rabu (13/5/2026) karena keterangan korban dinilai krusial untuk memperkuat fakta hukum.

Dilansir dari Detikcom, Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian mempertanyakan kendala dalam menghadirkan korban kepada pihak Oditur. Menanggapi hal tersebut, Oditur mengaku telah berupaya mendatangi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Selasa (12/5), namun belum berhasil menemui korban secara langsung.

"Kami para Oditur berangkat ke RSCM, niat kami untuk mengunjungi saudara Andri Yunus, tetapi sampai di tempat, kami masih belum bisa mengunjungi Saudara Andrie Yunus. Walaupun kami juga sudah koordinasi dengan LPSK, kami koordinasi dengan tim kuasa hukum dari Saudara Andri Yunus," kata Oditur di Pengadilan Militer, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Kolonel Fredy Ferdian menekankan bahwa pengadilan perlu melakukan verifikasi langsung terhadap dampak fisik dan psikis yang dialami oleh Andrie Yunus. Hal ini bertujuan agar majelis hakim mendapatkan gambaran yang objektif mengenai tingkat keparahan luka korban akibat serangan zat kimia tersebut.

"Kita tidak bisa menggali tentang apa yang dirasakan oleh Saudara AY. Bagaimana setelah itu dampaknya apa? Kita mau lihat lukanya di mana? Apakah luka berat, apakah luka ringan, apakah parah," jelas hakim.

Pihak hakim mengapresiasi upaya Oditur yang telah berupaya melakukan kunjungan ke rumah sakit. Namun, penegasan kembali diberikan bahwa proses pembuktian membutuhkan kehadiran fisik korban di hadapan persidangan.

"Karena memang sampai dengan hari ini kita tidak bisa melihat. Tidak bisa melihat sampai tidak tahu kondisi bagaimana Saudara AY. Makanya kan Oditur ya terima kasih sudah effort-nya sampai ke sana mau melihat. Ini kan demi, untuk kita semua di sini, mencari yang objektif seperti apa," sambung hakim.

Selain kondisi luka, majelis hakim berencana mendalami adanya dugaan tindakan teror atau ancaman yang diterima korban sebelum peristiwa penyiraman terjadi. Informasi ini dianggap penting untuk menentukan motif di balik serangan yang menimpa aktivis tersebut.

"Kita juga mau menggali, apakah Saudara AY itu ada teror atau ada hal yang mencurigakan sebelum kejadian itu? Apakah ada yang pernah mengancam? Apakah ada yang mengawasi dia? Apakah sebelum kejadian itu ada yang membuntuti dia? Nah, itu kan tidak bisa kita jawab karena tidak di depan persidangan," terang hakim.

Perkara ini bermula sejak sidang perdana pada 29 April, di mana empat prajurit TNI didakwa melakukan penganiayaan terencana. Motif serangan tersebut diduga berakar dari ketidaksukaan para terdakwa atas tindakan Andrie yang menginterupsi rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2025.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.