KPK sita kontainer isi suku cadang kendaraan di Pelabuhan Tanjung Emas

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kontainer berisikan suku cadang kendaraan yang termasuk dalam kriteria dibatasi atau dilarang impor, setelah melakukan penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan kontainer tersebut dilakukan penyidik lembaga antirasuah pada 12 Mei 2026 terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, dia mengatakan pemilik kontainer tersebut sudah lebih dari 30 hari tidak mengajukan pemberitahuan impor barang kepada Bea Cukai.

Baca juga: KPK temukan upaya untuk menghambat penyidikan kasus Bea Cukai

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah menyita uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca juga: KPK umumkan pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black mangkir

Baca juga: KPK menduga ASN Bea Cukai yang lari dari jurnalis terima uang korupsi

Baca juga: KPK tunggu pengembangan usai nama Dirjen Bea Cukai muncul pada dakwaan

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.