Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana meminta putri terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan untuk meninggalkan ruang sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (7/5/2026). Langkah ini diambil lantaran sang anak hadir mengenakan seragam sekolah di tengah pemeriksaan ayahnya sebagai terdakwa.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, interupsi hakim terjadi saat jaksa penuntut umum sedang mengajukan pertanyaan kepada pria yang akrab disapa Noel tersebut. Hakim Nur Sari Baktiana segera menanyakan identitas pengunjung tersebut untuk memastikan statusnya sebagai anak di bawah umur.
"Penuntut Umum, sebentar, saya cut dulu sebentar. Ini ada pengunjung yang masih berseragam sekolah. Usia berapa? Putri Pak Immanuel?" tanya hakim Nur Sari Baktiana, Ketua Majelis Hakim.
Mendengar pertanyaan tersebut, terdakwa langsung memberikan konfirmasi mengenai kehadiran anggota keluarganya di kursi pengunjung sidang.
"Anak saya," jawab Noel, Terdakwa.
Pihak pengadilan memberikan edukasi bahwa kehadiran anak di dalam persidangan tidak diperkenankan guna memitigasi dampak psikologis yang mungkin timbul. Noel kemudian merespons instruksi tersebut dengan meminta anaknya segera beranjak dari ruangan.
"Kalau anak-anak nggak boleh masuk ruang sidang," ujar hakim Nur Sari Baktiana, Ketua Majelis Hakim.
Noel pun langsung memberikan arahan kepada putrinya agar menunggunya di luar area persidangan.
"Nak, keluar, Sayang," ujar Noel, Terdakwa.
Setelah sang putri meninggalkan ruangan, majelis hakim memberikan penjelasan tambahan mengenai perlunya proteksi mental terhadap anak-anak dari jalannya proses hukum pidana.
"Nanti ketemu papanya nanti setelah sidang ya. Kita jaga psikologinya dan mentalnya untuk tidak melihat persidangan," ujar hakim Nur Sari Baktiana, Ketua Majelis Hakim.
Noel menerima keputusan majelis hakim tersebut sebelum persidangan kembali dilanjutkan ke pokok perkara.
"Terima kasih, Yang Mulia," jawab Noel, Terdakwa.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Jaksa menyebut Noel bekerja sama dengan sejumlah ASN Kemnaker dengan total uang yang dipaksa dari pemohon mencapai Rp 6,5 miliar.
"Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," demikian isi dakwaan Noel.
Selain dugaan pemerasan, Noel didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari pihak swasta dan bawahan selama periode Oktober 2024 hingga Agustus 2025.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain," ujar jaksa KPK.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·