Hakim PN Medan vonis 20 tahun penjara kurir 10 kilogram sabu

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Saiful Bahri alias Pon (47) yang merupakan kurir 10 kilogram narkotika jenis sabu.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Eli Yurita saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra VII PN Medan, Rabu.

Eli mengatakan selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

"Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," kata hakim.

Baca juga: Hakim PN Medan vonis seumur hidup kurir 10 kilogram sabu-sabu

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, bersikap sopan selama persidangan, serta belum menikmati hasil kejahatan.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan Isti Risa Sunia Yazir menyatakan banding.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Baca juga: Hakim PN Medan vonis seumur hidup kurir sabu-sabu 40 kilogram

Baca juga: JPU Kejari Belawan tuntut mati terdakwa kasus 100 kilogram sabu-sabu

Baca juga: Hakim PN Medan vonis seumur hidup terdakwa bunuh sopir taksi daring

Pewarta: M. Sahbainy Nasution dan Aris Rinaldi Nasution
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.