Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga mantan petinggi bank dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex pada sidang yang berlangsung Jumat (8/5/2026). Dilansir dari Detikcom, para terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Ketiga terdakwa yang dinyatakan bebas tersebut meliputi mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, serta Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata. Sebelumnya, jaksa menuntut Supriyatno dan Yuddy dengan hukuman pidana 10 tahun penjara sebelum putusan ini dibacakan.
Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon menegaskan bahwa para terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan wewenang atau jabatan dalam proses permohonan kredit perusahaan tekstil tersebut. Hakim menilai tidak ditemukan adanya intervensi maupun konflik kepentingan dari para terdakwa dalam memutus pemberian fasilitas kredit tersebut.
"Menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan Terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan," kata hakim ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, seperti dilansir Antara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa ketidakmampuan PT Sritex dalam melunasi pinjaman bukan merupakan tanggung jawab para terdakwa. Hal tersebut dipicu oleh adanya manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana oleh pihak perusahaan, sehingga para terdakwa tidak terbukti menekan tim analisis kredit.
Berbeda dengan nasib para petinggi bank, dua mantan petinggi PT Sritex telah divonis bersalah oleh pengadilan dalam perkara yang sama. Iwan Setiawan Lukminto dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, sementara Iwan Kurniawan Lukminto menerima vonis 12 tahun penjara, di mana keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 677 miliar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memberikan tanggapan terkait putusan bebas terhadap tiga pejabat perbankan tersebut. Pihak korps adhyaksa menyatakan tetap menghargai independensi hakim dalam mengambil keputusan hukum di persidangan.
"Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Anang menambahkan bahwa jaksa penuntut umum saat ini sedang menunggu salinan lengkap putusan tersebut. Dokumen tersebut akan dipelajari secara mendalam untuk menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh pihak kejaksaan.
"Tentunya JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan," jelas Anang.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·