Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 620 Burung Ilegal di Bakauheni

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Lampung bersama Balai Karantina Lampung menggagalkan penyelundupan 620 ekor burung ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Selasa (6/5/2026) malam pukul 20.00 WIB. Ratusan satwa tersebut ditemukan tanpa dokumen resmi di dalam bus yang menyeberang dari Palembang menuju Bekasi.

Petugas menemukan burung-burung tersebut terbagi ke dalam 25 keranjang dan 25 kardus yang disembunyikan di area toilet, belakang kabin, serta bagasi bus. Jenis burung yang disita meliputi 220 ekor Jalak Kerbau, 170 ekor Ciblek, 54 ekor Sikatan Rimba Dada Coklat, serta dua ekor spesies langka Ekek Layongan.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksma Tunggul, menegaskan bahwa temuan satwa dilindungi tersebut merupakan pelanggaran hukum berat karena tidak melalui proses pelaporan otoritas karantina.

"Personel di lapangan menemukan dua ekor burung jenis Ekek Layongan (Cissa chinensis) yang merupakan satwa dilindungi. Pengiriman ini jelas melanggar hukum karena tidak melalui proses pelaporan kepada petugas karantina serta tanpa dokumen pendukung lainnya," tegas Tunggul, dikutip dari keterangan Dispenal di Jakarta.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengungkapkan bahwa sopir bus mengaku mendapatkan upah sebesar Rp2 juta untuk mengantar satwa tersebut kepada seseorang berinisial Z di Jatiwarna, Bekasi Timur.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik pengiriman satwa liar tanpa sertifikat kesehatan karantina melalui pintu-pintu penyeberangan. Pengawasan akan terus diperketat bersama aparat terkait," tegas Kabalai.

Donni menambahkan bahwa para pelaku terancam sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Direktur Eksekutif FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds, Marison Guciano, memberikan pandangannya mengenai dampak masif perdagangan ilegal ini terhadap ekosistem di Sumatra.

"Burung-burung Sumatra terus mendapatkan tekanan akibat skala perdagangan ilegal yang sangat masif, sehingga mereka dihadapkan pada krisis populasi," ujarnya.

Marison menjelaskan bahwa tingginya permintaan dari 125 pasar burung di Pulau Jawa menyebabkan beberapa spesies seperti tangkar ongklet kini mulai sulit ditemukan di habitat aslinya.

"Provinsi Lampung masih menjadi jalur perlintasan utama sekaligus titik transit penting penyelundupan burung Sumatra sebelum dikirim ke Pulau Jawa. Bisa dibilang, Lampung adalah gerbang utama sebelum burung-burung itu diselundupkan ke Jawa," ucapnya.

Data FLIGHT menunjukkan sedikitnya 300 ribu burung asal Sumatra telah disita petugas dalam delapan tahun terakhir. Seluruh barang bukti 620 burung hasil operasi kali ini telah diserahkan ke Kantor Balai Karantina Indonesia (BKI) Bakauheni untuk penanganan lebih lanjut.