Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kepada Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana Siagian pada Kamis (21/5/2026). Michael dinyatakan bersalah atas kelalaian penyediaan sarana keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang memicu kebakaran gedung kantor hingga menewaskan 22 karyawan.
Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum 2 tahun penjara. Kasus yang melilit pimpinan perusahaan teknologi drone tersebut dilansir dari Detikcom.
"Mengadili menyatakan Terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
Hakim menjelaskan bahwa tindakan terdakwa merupakan bentuk kealpaan berat karena mengabaikan enam aspek sarana K3 selama menyewa gedung di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Meski demikian, pengadilan menilai Michael tetap menunjukkan tanggung jawab moral dengan membiayai pemakaman korban, mengurus BPJS Ketenagakerjaan, serta memberikan santunan dan beasiswa.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bandwidth," imbuh hakim.
Hakim menegaskan terdakwa terbukti melanggar Pasal 474 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebelum vonis dibacakan, pihak kejaksaan telah menggelar sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (11/5/2026).
"Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa memaparkan hal yang memberatkan berupa hilangnya 22 nyawa karyawan. Sementara itu, faktor yang meringankan adalah sikap kooperatif terdakwa, penyesalan atas perbuatannya, status belum pernah dihukum, serta adanya perdamaian dengan 20 keluarga korban.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menyatakan agar terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian tetap ditahan," lanjut jaksa.
Terdakwa dinilai lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran di gedung kantornya. Jaksa kemudian merinci poin-poin yang meringankan hukuman sebelum menutup pembacaan tuntutan tersebut.
"Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap kooperatif, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, telah adanya perdamaian antara terdakwa dengan 20 pihak keluarga korban," jelas jaksa.
49 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·