Harga Avtur-Kurs Naik Lagi, INACA Minta Kemenhub Revisi Tarif Batas Atas Tiket

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Petugas darat melakukan bongkar muat sebuah pesawat komersil di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (28/11/2024). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat karena harga bahan bakar avtur semakin melejit.

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, mengatakan harga avtur dari PT Pertamina (Persero) di Bandara Soekarno-Hatta pada periode 1-31 Mei 2026 naik menjadi Rp 27.358 per liter, naik 16 persen dari periode tanggal 1-30 April 2026 yang sebesar Rp 23.551 per liter.

Kenaikan beban maskapai juga terlihat dari pelemahan kurs Rupiah terhadap Dolar AS. Pada 4 Mei 2026, kurs Rupiah mencapai Rp 17.425 per Dolar AS atau naik 2,5 persen dibanding 1 April 2025 yang sebesar Rp 17.017 per Dolar AS.

"Masih belum meredanya konflik geopolitik di Timur Tengah yang mempengaruhi industri penerbangan secara global dan nasional," tegas Denon melalui keterangan tertulis, Selasa (5/5).

Dengan pertimbangan tersebut, lanjut Denon, INACA meminta kepada Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub untuk melakukan penyesuaian fuel surcharge secara fleksibel, tidak mengikuti waktu 60 hari seperti tertuang pada KM 83 tahun 2026, tetapi mengikuti pergerakan harga avtur yang dirilis Pertamina.

"Mohon mempertimbangkan kembali untuk merevisi kesepakatan penundaan pembahasan TBA, dan segera melakukan pembahasan revisi TBA penerbangan rute domestik kelas ekonomi secara fleksibel mengikuti kenaikan harga avtur dan kenaikan kurs USD terhadap Rupiah," ungkap Denon.

Selain itu, Denon juga meminta Kemenhub meningkatkan koordinasi secara lebih intensif dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan bea masuk 0 persen untuk sparepart pesawat.

Ilustrasi Pesawat di Bandara. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

"Permintaan kepada pemerintah tersebut disampaikan mengingat kondisi finansial maskapai penerbangan yang kembali tertekan dengan adanya kenaikan harga avtur dan kurs USD sehingga dapat mengganggu konektivitas perhubungan udara, sektor-sektor terkait penerbangan dan perekonomian nasional," tandas Denon.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwaghandi memastikan belum ada rencana penyesuaian TBA tiket pesawat domestik kelas ekonomi di tengah lonjakan harga avtur.

Pasalnya, pemerintah sudah menaikkan fuel surcharge atau biaya tambahan yang dikenakan oleh maskapai kepada pelanggan, untuk menutupi kenaikan biaya bahan bakar avtur sebesar 38 persen selama 2 bulan.

Dudy mengungkapkan, maskapai sebelumnya mengusulkan kenaikan fuel surcharge sebesar 50 persen. Namun berdasarkan perhitungan pemerintah, kenaikannya hanya cukup 38 persen, dengan potensi kenaikan tiket pesawat 9-13 persen.

Sementara TBA, meskipun juga dipengaruhi fluktuasi harga avtur dan nilai tukar Rupiah, dia menjamin belum ada perubahan sehingga masih menggunakan patokan regulasi tahun 2019.

"Berkaitan dengan TBA, kita sepakat bahwa untuk menunda pembicaraan TBA, yang kita lakukan terlebih dahulu bagaimana kita menyesuaikan harga tiket berdasarkan kenaikan harga avtur yang terjadi di global market," ungkap Dudy saat konferensi pers, Senin (6/4).

Selain itu, kebijakan ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 dan relaksasi mekanisme pembayaran avtur untuk PT Pertamina. Pemerintah juga memberikan insentif penurunan bea masuk untuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Dia menilai, maskapai juga terbebani kenaikan harga suku cadang dan biaya perawatan (maintenance) di tengah memanasnya konflik geopolitik global.