Polisi menjerat Asyhari—tersangka pencabulan santriwati—dengan tindak pidana Undang-Undang Perlindungan Anak. Pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo itu terancam hukuman penjara 15 tahun.
"Ancaman hukumannya itu dari Pasal 76 Huruf E junto Pasal 82 di Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (5/5).
Selain itu, Asyhari juga dijerat dengan Pasal 6 Huruf C junto Pasal 51 Ayat (1) Huruf E Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Itu ancamannya lebih berat, hukuman maksimal 12 tahun. Jadi kami terapkan semua pasal itu," terangnya.
Sementara itu, kondisi di Ponpes Ndholo Kusumo saat ini masih dipantau oleh pihak kepolisian. Menurut Kompol Dika, beberapa santriwati telah dijemput oleh orang tuanya.
"Kondisi di ponpes kami monitoring. Kami kurang tahu status santrinya sekarang bagaimana. Tetapi mereka dijemput oleh orang tuanya masing-masing," imbuhnya.
Asyhari sendiri mangkir dari pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (4/5). Keluarga dan pengacaranya tidak dapat menghubungi yang bersangkutan serta tidak mengetahui keberadaannya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·