Harga Buyback Emas Antam Anjlok Rp42.000, Kini Rp2.585.000 per Gram

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Harga jual kembali atau buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) mengalami penurunan drastis sebesar Rp42.000 per gram pada perdagangan Senin (13/4/2026). Kini, harga buyback emas Antam dibanderol Rp2.585.000 per gram, dikutip dari Bisnis.com.

Penurunan ini menjadi perhatian bagi para investor emas yang berencana untuk melepas kepemilikan logam mulia mereka. Pergerakan harga buyback emas Antam selalu mengikuti fluktuasi harga emas global.

Emas batangan yang dapat dibeli kembali oleh Antam harus memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang dikeluarkan perusahaan. Sertifikat ini menjamin pengakuan global terhadap produk emas Antam LM.

Harga jual kembali diberlakukan sama untuk semua jenis pecahan dan tahun produksi emas. Proses buyback sendiri didefinisikan sebagai transaksi penjualan kembali emas, baik dalam bentuk perhiasan, logam mulia, maupun logam batangan.

Meskipun harga buyback umumnya lebih rendah dari harga jual saat itu, transaksi ini masih berpotensi mendatangkan keuntungan. Keuntungan dapat diperoleh jika terdapat selisih yang besar antara harga jual awal dan harga buyback yang berlaku.

Terdapat ketentuan pajak yang berlaku untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran PPh 22 adalah 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Pemotongan PPh 22 ini akan dilakukan secara langsung dari total nilai transaksi buyback.

Mulai tahun 2022, sesuai PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah difungsikan sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, pelanggan diwajibkan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, terutama NIK, dalam setiap transaksi.

Taksiran Hasil Bersih Buyback Emas Antam per 13 April 2026 (dengan PPh 22 0,25%)Berat (gram)Taksiran BuybackPPh 22 (0,25%)MeteraiPerkiraan Hasil Bersih0,51251050100500
Rp1.292.500Rp1.292.500
Rp2.585.000Rp2.585.000
Rp5.170.000Rp5.170.000
Rp12.925.000Rp32.313Rp10.000Rp12.882.687
Rp25.850.000Rp64.625Rp10.000Rp25.775.375
Rp129.250.000Rp323.125Rp10.000Rp128.916.875
Rp258.500.000Rp646.250Rp10.000Rp257.843.750
Rp1.292.500.000Rp3.231.250Rp10.000Rp1.289.258.750

Data tersebut menunjukkan bahwa untuk transaksi buyback emas Antam di bawah Rp10 juta, pembeli tidak akan dikenakan PPh 22. Namun, untuk nilai di atas Rp10 juta, pemotongan pajak mulai berlaku, ditambah dengan biaya meterai Rp10.000.

Para investor disarankan untuk selalu memantau pergerakan harga emas global dan ketentuan pajak terkini sebelum melakukan transaksi buyback. Hal ini penting untuk mengoptimalkan potensi keuntungan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.