Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk mencatatkan penurunan pada perdagangan Senin pagi, 11 Mei 2026. Dilansir dari Kompas, nilai logam mulia ini terkoreksi sebesar Rp20.000 per gram jika dibandingkan dengan posisi pada hari sebelumnya.
Mengacu pada data dari laman resmi Logam Mulia yang dipantau pukul 09.30 WIB, harga emas Antam kini berada di level Rp2.819.000 per gram. Sebelumnya, komoditas lindung nilai ini dibanderol seharga Rp2.839.000 per gram.
Tren penurunan juga merambah pada harga pembelian kembali atau buyback oleh pihak Antam. Saat ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp2.626.000 per gram, yang menjadi patokan bagi masyarakat saat ingin menjual kembali koleksi emas mereka.
Perubahan harga emas ini bersifat fluktuatif karena dipengaruhi oleh dinamika pasar global serta pergerakan nilai tukar mata uang. Masyarakat perlu memantau pembaruan harga secara berkala sebelum melakukan transaksi.
Berikut adalah rincian harga emas Antam untuk berbagai ukuran pecahan yang tersedia di butik Logam Mulia pada perdagangan hari ini.
| 0,5 gram | 1.459.500 |
| 1 gram | 2.819.000 |
| 2 gram | 5.578.000 |
| 3 gram | 8.342.000 |
| 5 gram | 13.870.000 |
| 10 gram | 27.685.000 |
| 25 gram | 69.087.000 |
| 50 gram | 138.095.000 |
| 100 gram | 276.112.000 |
| 250 gram | 690.015.000 |
| 500 gram | 1.379.820.000 |
| 1.000 gram | 2.759.600.000 |
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Setiap transaksi emas batangan terikat pada aturan perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak ini dikenakan baik pada saat pembelian maupun penjualan kembali.
Untuk pembelian emas batangan, konsumen dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pemilik NPWP. Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 0,9 persen.
Pihak Antam akan memberikan bukti potong PPh 22 untuk setiap transaksi pembelian tersebut. Hal ini merupakan bagian dari kepatuhan administrasi perpajakan yang berlaku secara resmi bagi konsumen.
Sedangkan untuk transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta, berlaku potongan pajak sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP. Bagi mereka yang tidak menyertakan NPWP, potongan pajak yang dikenakan adalah 3 persen.
Potongan pajak pada transaksi buyback tersebut akan langsung dikurangkan dari total nilai yang diterima oleh pelanggan. Seluruh mekanisme ini mengikuti standar operasional yang telah ditetapkan oleh PT Antam Tbk sesuai regulasi pemerintah.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·