Nilai jual emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat tidak mengalami perubahan pada perdagangan Minggu, 19 April 2026. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Money, harga komoditas ini masih bertahan di posisi yang sama dengan hari sebelumnya.
Mengutip data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam untuk ukuran 1 gram saat ini dipatok sebesar Rp 2.884.000. Stabilitas harga ini memberikan kepastian bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi logam mulia di akhir pekan.
Kondisi serupa juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback emas Antam. Nilai yang akan diterima pemilik emas saat menjual kembali emas batangannya ke Antam tetap berada di level Rp 2.681.000 per gram.
Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai macam ukuran guna memberikan fleksibilitas investasi bagi masyarakat. Pilihan yang tersedia dimulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kg.
Penentuan harga ini disesuaikan dengan berat masing-masing kepingan emas. Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan di Butik Emas Logam Mulia Antam untuk periode Minggu, 19 April 2026:
| 1.492.000 | 2.884.000 |
| 5.708.000 | 8.537.000 |
| 14.195.000 | 28.335.000 |
| 70.712.000 | 141.345.000 |
| 282.612.000 | 706.265.000 |
| 1.412.320.000 | 2.824.600.000 |
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam
Sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas Antam, baik pembelian maupun penjualan kembali, akan dikenakan pajak penghasilan.
Pada transaksi pembelian, konsumen yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dibebankan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen. Sementara itu, pembeli yang tidak menyertakan NPWP akan dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 0,9 persen.
Setiap pembeli nantinya akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi untuk pelaporan pajak tahunan. Hal ini merupakan bagian dari transparansi transaksi logam mulia di Indonesia.
Untuk mekanisme buyback atau penjualan kembali kepada PT Antam Tbk, pajak akan dikenakan jika nilai transaksinya melebihi Rp 10 juta. Besaran tarifnya adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Potongan pajak pada transaksi buyback ini akan diambil langsung dari total nilai dana yang diterima oleh penjual. Harga yang tercantum di situs resmi Logam Mulia diperbarui secara berkala mengikuti dinamika pasar emas global.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·