Nilai jual emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan yang cukup signifikan. Dilansir dari Money, harga komoditas ini merosot sebesar Rp 50.000 per gram dari posisi pembukaan pagi hari.
Sebelumnya, pecahan satu gram emas Antam berada di angka Rp 2.819.000. Namun, berdasarkan pembaruan data terkini, nilainya terjun ke posisi Rp 2.769.000 per gram.
Perusahaan menyediakan logam mulia ini dalam berbagai ukuran berat untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Pilihan berat yang tersedia dimulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram.
Pembaruan data nilai jual ini berlaku secara resmi untuk seluruh ukuran potongan batangan. Proses pembaruan informasi harga di laman Logam Mulia sendiri dilakukan secara berkala setiap pukul 08.30 WIB.
| 1.434.500 | 2.769.000 |
| 5.478.000 | 8.192.000 |
| 13.620.000 | 27.185.000 |
| 67.837.000 | 135.595.000 |
| 271.112.000 | 677.515.000 |
| 1.354.820.000 | 2.709.600.000 |
Ketentuan Pemotongan Pajak Pembelian dan Buyback
Setiap aktivitas jual beli komoditas ini terikat dengan regulasi perpajakan nasional. Aturan tersebut berjalan sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk mekanisme pembelian, pemegang NPWP dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45 persen. Sementara itu, konsumen yang tidak memiliki NPWP dibebankan tarif pajak lebih tinggi, yaitu 0,9 persen.
Masyarakat yang memproses transaksi akan mendapatkan bukti potong PPh 22. Nota tersebut berfungsi sebagai dokumen sah dalam pelaporan pajak tahunan.
Sedangkan untuk transaksi penjualan kembali atau buyback ke PT Antam dengan nominal di atas Rp 10 juta, dikenakan potongan sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP. Bagi non-NPWP, besaran tarif buyback mencapai 3 persen yang langsung memotong total nilai transaksi.
41 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·