Harga Token Listrik PLN 23&26 April 2026 Tetap Stabil

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Tarif tenaga listrik bagi pelanggan prabayar PLN untuk periode 23–26 April 2026 telah resmi berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Pemantauan harga ini menjadi krusial bagi masyarakat agar pasokan energi di rumah tidak terhenti secara mendadak akibat kehabisan saldo.

Sistem pembayaran prabayar mengharuskan pengguna membeli token yang kemudian dikonversi menjadi satuan energi kilowatt hour (kWh). Dilansir dari Money, besaran kWh yang diterima pelanggan bisa bervariasi meski nominal pembeliannya sama.

Perbedaan perolehan kWh tersebut dipengaruhi oleh beberapa variabel teknis. Faktor utamanya mencakup tarif dasar listrik sesuai golongan daya terpasang serta besaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang aturannya ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan perubahan pada tarif listrik nonsubsidi selama triwulan II-2026. Keputusan ini membuat harga token listrik pada periode April 2026 tetap stabil dan sama dengan periode bulan sebelumnya.

Penyesuaian tarif nonsubsidi biasanya dievaluasi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan indikator ekonomi global. Faktor-faktor tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, tingkat inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), hingga Harga Batubara Acuan (HBA).

Berdasarkan data resmi dari PLN, berikut adalah rincian tarif dasar listrik (TDL) per kWh untuk kategori rumah tangga nonsubsidi yang berlaku pada 23-26 April 2026:

Tabel Tarif Dasar Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi April 2026Golongan DayaTarif per kWh900 VA (R-1/TR)1.300 VA (R-1/TR)2.200 VA (R-1/TR)3.500–5.500 VA (R-2/TR)6.600 VA ke atas (R-3/TR)
Rp 1.352
Rp 1.444,70
Rp 1.444,70
Rp 1.699,53
Rp 1.699,53

Simulasi Perhitungan kWh Token Listrik

Masyarakat dapat menghitung sendiri estimasi jumlah kWh yang akan didapat sebelum melakukan transaksi. Rumus standar yang digunakan adalah nominal harga token dikurangi biaya PPJ, kemudian hasilnya dibagi dengan tarif dasar listrik yang berlaku.

Sebagai contoh, berikut adalah simulasi perhitungan untuk pelanggan di wilayah Jakarta dengan daya 1.300 VA yang dikenakan pajak PPJ sebesar 3 persen:

Jika pelanggan membeli token senilai Rp 50.000, maka potongan pajak PPJ adalah sebesar Rp 1.500. Sisa nominal bersih sebesar Rp 48.500 kemudian dibagi tarif Rp 1.444,70, sehingga menghasilkan total 33,57 kWh.

Sementara itu, untuk pembelian token senilai Rp 100.000, potongan PPJ mencapai Rp 3.000. Dengan sisa dana Rp 97.000 yang dibagi tarif dasar Rp 1.444,70, pelanggan akan mendapatkan saldo energi sebanyak 67,14 kWh.