Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo menginstruksikan penutupan sementara terhadap 31 unit tempat penitipan anak atau daycare yang terbukti belum memiliki izin resmi pada Rabu (29/4/2026). Langkah tegas ini diambil pemerintah daerah berdasarkan arahan langsung dari Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh fasilitas penitipan anak di wilayah Yogyakarta memenuhi standar operasional dan legalitas yang berlaku. Dilansir dari Detikcom, Pemerintah Kota Jogja kini tengah melakukan pendataan intensif terhadap keberadaan jasa penitipan anak tersebut.
"Tadi arahan Ngarsa Dalem (Gubernur DIY), sudahlah, yang belum berizin untuk sementara ditutup dulu sambil diminta untuk mengajukan perizinan. Terus pemerintah juga harus proaktif membantu," ungkap Hasto, Wali Kota Jogja.
Hasto menekankan bahwa peran pemerintah tidak hanya sebatas melakukan penertiban, tetapi juga memberikan pendampingan bagi pengelola yang memiliki rekam jejak pelayanan baik. Hal ini dikarenakan tingginya kebutuhan masyarakat urban terhadap jasa penitipan anak yang aman.
"Karena tidak semua TPA (tempat penitipan anak) itu jelek, tidak semua TPA itu buruk. Banyak TPA yang bisa dipercaya dan sangat dibutuhkan masyarakat. Kalau nanti masyarakat tidak bisa mengakses TPA, itu juga akan repot. Banyak orang bekerja, suami-istri, lalu anak mau dititipkan ke mana? Yang penting kami harus terus mendampingi mereka agar aman," ujar Hasto, Wali Kota Jogja.
Data terbaru menunjukkan terdapat total 68 daycare yang beroperasi di Kota Jogja hingga saat ini. Dari jumlah keseluruhan tersebut, tercatat baru 37 unit yang telah mengantongi izin operasional spesifik secara resmi.
"Sampai hari ini total yang terdata sudah 68 daycare. Dari 68 itu, yang resmi berizin ada 37, kemudian yang lainnya belum berizin," ujar Hasto, Wali Kota Jogja.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·