Wakil Ketua MPR RI M Hidayat Nur Wahid mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjatuhkan sanksi keras kepada Israel menyusul gugurnya empat prajurit TNI dalam misi perdamaian di Lebanon pada Senin, 27 April 2026. Desakan ini muncul setelah Praka Rico Pramudia meninggal dunia akibat luka berat pasca-serangan tank Israel.
Dilansir dari Detikcom, Praka Rico Pramudia sebelumnya sempat menjalani perawatan intensif akibat serangan yang terjadi pada 29 Maret 2026. Insiden tersebut secara total telah merenggut nyawa empat personel TNI dan menyebabkan empat prajurit lainnya mengalami luka-luka di wilayah penugasan Lebanon.
Hidayat Nur Wahid menilai tindakan Israel tersebut telah melampaui batas hukum internasional yang berlaku bagi personel non-kombatan. Penegasan mengenai pelanggaran hukum perang disampaikan oleh politisi tersebut dalam keterangan resminya.
"PBB sudah seharusnya menjatuhkan sanksi terhadap Israel yang dilaporkan oleh Kemlu maupun Sekretariat PBB sebagai pelaku penyerangan yang menewaskan empat prajurit TNI dan melukai empat yang lainnya. Perilaku Israel itu telah jelas melanggar hukum internasional terkait larangan menyerang pihak non-kombatan dan personel PBB sebagaimana diatur dalam Konvensi Genewa 1949 dan Konvensi Keselamatan Personel PBB 1994. Bahkan, tindakan itu masuk ke dalam kategori kejahatan perang yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b poin iii Statuta Roma," ujar HNW, Wakil Ketua MPR RI.
HNW menekankan bahwa perlindungan bagi pasukan di bawah mandat UNIFIL merupakan tanggung jawab penuh organisasi internasional tersebut. Menurutnya, sanksi diperlukan untuk menjamin keadilan bagi para korban dan negara pengirim pasukan.
"Karena mereka hadir di Lebanon dalam misi perdamaian UNIFIL dan mendapat mandat penuh dari PBB, sehingga PBB harusnya bertanggung jawab hadirkan perlindungan maksimal dan memberikan sanksi keras kepada Israel yang menyerang pasukan perdamaian PBB, demi memberikan keadilan dan kedamaian bagi korban dan keluarga serta negara pengirimnya," imbuh HNW.
Berdasarkan catatan yang ada, serangan terhadap pos penjagaan perdamaian yang ditempati prajurit Indonesia di Lebanon bukan merupakan peristiwa pertama. HNW mengingatkan kembali insiden serupa yang pernah terjadi pada tahun 2024 silam tanpa adanya tindakan hukum yang tegas.
"Pada 2024 lalu, sejumlah prajurit TNI yang menjadi pasukan penjaga perdamaian di Lebanon juga menjadi korban serangan Israel. Dan ketika itu tidak ada sanksi apa pun dari PBB. Akibat tidak ada sanksi itu, Israel leluasa melanjutkan kejahatannya, kini serangan Israel tersebut bahkan menimbulkan korban jiwa, empat tentara TNI gugur, empat terluka, dan sarana CCTV dirusak prajurit Israel," kata HNW.
Tindakan investigasi menyeluruh dianggap tidak lagi mencukupi untuk memulihkan kehormatan PBB di mata internasional. Sanksi fisik dan diplomatik terhadap pelaku serangan menjadi tuntutan utama dalam merespons agresi yang terjadi di zona perdamaian.
"Sehingga sangat wajar bila PBB selaku pemberi mandat bukan hanya mengutuk dan melakukan investigasi menyeluruh, tapi juga segera bertindak, selamatkan marwah PBB, dengan menjatuhkan sanksi keras atas pelaku kejahatan perang perusak perdamaian yaitu Israel," sambung HNW.
Di sisi lain, HNW memberikan dukungan atas upaya diplomasi yang dilakukan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI. Namun, ia menekankan perlunya evaluasi mendalam terhadap pengiriman pasukan jika jaminan keamanan bagi warga negara Indonesia tidak terpenuhi.
"Langkah Kemlu ini memang kita dukung, tapi berharap agar ada tindaklanjutnya yaitu dijatuhkannya sanksi berat kepada Israel pelaku kejahatan perang itu . Dan agar Indonesia serius mengevaluasi sikap baiknya ketika warga utamanya yaitu TNI malah tidak mendapatkan jaminan perlindungan keamanan. Karena Konstitusi tidak hanya menyebut tentang keikutsertaan hadirkan perdamaian dunia, seperti di Lebanon itu, tapi juga 'melindungi seluruh warga Indonesia' termasuk TNI anggota UNIFIL di Lebanon itu," tegas HNW.
Jika ketegasan hukum internasional tidak kunjung muncul, HNW menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan penarikan personel militer dari Lebanon. Hal ini dianggap sebagai bentuk perlindungan negara terhadap keselamatan nyawa tentaranya.
"Maka bila tidak ada jaminan keamanan, dan bila penjahat yang menewaskan WNI apalagi dari TNI, tidak juga dijatuhi sanksi hukum yang keras, sewajarnya Indonesia mempertimbangkan dalam rangka melindungi warganya, untuk menarik pasukan TNI itu," imbuh HNW.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian para prajurit, HNW mengusulkan pemberian penghargaan khusus bagi mereka yang gugur di medan tugas. Ia mengapresiasi upaya bantuan medis yang sebelumnya telah diupayakan oleh pihak kementerian.
"Negara memang sudah sepantasnya hadir untuk membantu bukan hanya korban, tetapi juga keluarga yang ditinggalkan. Ini adalah salah satu penghormatan yang terbaik yang bisa dihadirkan negara kepada korban. Maka sangat baik bila gelar 'Pahlawan Perdamaian' diberikan kepada prajurit-prajurit TNI yang gugur di Lebanon itu, sebagai bentuk penghargaan tertinggi negara kepada mereka yang menjalankan amanat konstitusi untuk menjaga perdamaian dan ketertiban dunia," ungkap HNW.
Kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia menjadi poin penutup dalam pernyataannya. HNW menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan warganya terus menjadi sasaran kekerasan bersenjata di wilayah konflik.
"Tetapi negara tetap harus melakukan kewajiban Konstitusional yang lain yaitu melindungi semua warga dan tumpah dara Indonesia agar mereka tidak menjadi korban akibat kekejian dan kejahatan perang seperti yang dilakukan Israel itu," pungkas HNW.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·