PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang memberlakukan sanksi tegas berupa denda hingga larangan naik kereta bagi penumpang yang sengaja melebihi relasi perjalanan pada Minggu (26/4/2026). Kebijakan ini diterapkan guna menjamin hak tempat duduk setiap pelanggan sesuai dokumen perjalanan yang sah.
Sebagaimana dilansir dari Kompas, aturan ini mewajibkan setiap individu untuk turun tepat di stasiun tujuan yang tertera pada tiket. Langkah penertiban dilakukan karena tindakan melebihi relasi dinilai mengganggu kenyamanan dan manajemen kapasitas angkut di dalam gerbong kereta api.
“Setiap pelanggan berhak mendapatkan tempat duduk sesuai tiket yang dimiliki. Kepatuhan terhadap relasi perjalanan penting untuk menjaga kenyamanan bersama,” kata Luqman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/4/2026).
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif menjelaskan bahwa penumpang yang terbukti melanggar akan dikenakan denda tunai sebesar dua kali harga tiket parsial terendah untuk kelas layanan yang bersangkutan. Penghitungan denda dimulai dari stasiun tujuan akhir pada tiket hingga stasiun tempat penumpang tersebut diturunkan secara paksa.
“Bagi penumpang yang belum dapat membayar di atas kereta, tetap akan diturunkan dan diarahkan ke loket untuk menyelesaikan pembayaran,” ujar Luqman.
Pihak manajemen memberikan kelonggaran waktu penyelesaian kewajiban pembayaran denda sebelum menjatuhkan sanksi administratif yang lebih berat. Jika dalam kurun waktu 24 jam pembayaran belum lunas, identitas penumpang akan masuk dalam daftar hitam layanan transportasi tersebut.
“KAI memberikan waktu maksimal 1x24 jam sejak jadwal kedatangan untuk melunasi denda tersebut,” tambahnya.
Ketentuan sanksi bagi pelanggar mencakup pembatasan akses layanan kereta api selama 90 hari kalender bagi mereka yang tidak melunasi denda. Bagi penumpang yang tercatat melakukan pelanggaran serupa lebih dari tiga kali, durasi sanksi diperberat menjadi larangan perjalanan hingga 180 hari kalender.
Guna memastikan kepatuhan di lapangan, kondektur melakukan pemeriksaan rutin melalui aplikasi Check Seat Passenger yang memuat data manifes penumpang secara akurat. Penumpang diimbau untuk selalu memantau posisi perjalanan melalui peta digital atau aplikasi Access by KAI agar tidak melebihi stasiun tujuan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·