Hoaks! Larangan guru honorer mengajar di sekolah negeri mulai 2027

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial Facebook mengeklaim bahwa guru non-ASN atau honorer dilarang mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027.

Unggahan tersebut disertai narasi yang dikaitkan dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Resmi! Guru Non-ASN atau Honorer dilarang mengajar di Sekolah Negeri Mulai Tahun 2027 dan Tuai Banyak Sorotan. Terus gimana dengan Nasib guru honorer…”

Namun, benarkah guru non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027?

Unggahan yang menarasikan larangan guru honorer mengajar di sekolah negeri mulai 2027. Faktanya,Dirjen GTK Kemendikdasmen menjelaskan bahwa surat edaran tersebut justru diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah agar tetap memperpanjang dan mempertimbangkan keberlanjutan kerja guru non-ASN yang saat ini aktif mengajar. (Facebook)

Penjelasan:

Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi maupun pernyataan resmi dari pemerintah dan media kredibel yang menyatakan bahwa guru non-ASN atau honorer dilarang mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027.

Dilansir melalui Kemendikdasmen, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menegaskan bahwa Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN tidak dimaksudkan untuk menghentikan pekerjaan atau melarang guru honorer mengajar.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut justru diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah agar tetap memperpanjang dan mempertimbangkan keberlanjutan kerja guru non-ASN yang saat ini aktif mengajar.

“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” ujar Nunuk.

Selain itu, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan selama proses penataan tenaga non-ASN, sekaligus memberikan kepastian bagi guru yang mengabdi di sekolah negeri.

Dengan demikian, klaim yang menyebut pemerintah melarang guru non-ASN atau honorer mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027 merupakan informasi tidak benar atau hoaks.

Klaim: Larangan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai 2027

Rating: Hoaks

Cek fakta: Hoaks! Purbaya pangkas gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri

Cek fakta: Hoaks! Guru ASN bayar iuran BPJS 26 kali dalam setahun

Baca juga: Prabowo sebut kebocoran kekayaan negara sebabkan gaji guru, ASN kecil

Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.