KOMPAS.com – Pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya perempuan pergi haji atau umroh tanpa mahram kembali ramai diperbincangkan menjelang musim haji 1447 Hijriah.
Di tengah semakin mudahnya akses perjalanan udara dan hadirnya rombongan ibadah resmi yang dinilai aman, banyak Muslimah mulai bertanya apakah wanita tetap wajib didampingi mahram saat berangkat ke Tanah Suci?
Isu ini bukan sekadar persoalan teknis perjalanan, melainkan menyangkut hukum fikih yang sejak lama menjadi pembahasan para ulama.
Sebagian kalangan berpegang pada hadis-hadis yang melarang perempuan bepergian jauh tanpa mahram.
Namun di sisi lain, sejumlah mazhab besar dalam Islam memandang keamanan perjalanan sebagai poin utama yang harus dipenuhi.
Lalu bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai wanita yang pergi haji atau umroh tanpa mahram?
Apa yang Dimaksud dengan Mahram?
Dalam syariat Islam, mahram adalah orang yang haram dinikahi untuk selamanya karena hubungan nasab, persusuan, atau pernikahan.
Mahram karena hubungan darah misalnya ayah, saudara laki-laki, anak laki-laki, paman, kakek, hingga keponakan.
Sementara mahram karena pernikahan mencakup mertua dan anak tiri tertentu sesuai ketentuan syariat.
Dalam buku Ibadah Haji: Syarat-syarat Haji karya KH Ahmad Sarwat Lc dijelaskan bahwa keberadaan mahram bagi perempuan dalam perjalanan ibadah sejak dahulu dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan kehormatan wanita selama perjalanan jauh.
Pada masa lampau, perjalanan menuju Makkah memerlukan waktu berbulan-bulan melewati padang pasir, kawasan rawan perampokan, dan medan berat. Karena itu, pendampingan mahram dianggap sangat penting.
Hadis tentang Larangan Wanita Bepergian Tanpa Mahram
Dasar utama pendapat yang mewajibkan mahram berasal dari sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW.
Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya.”
Kemudian seorang sahabat berkata bahwa istrinya hendak pergi haji sementara dirinya dipanggil berjihad. Rasulullah SAW lalu bersabda:
Dalam hadis lain disebutkan:
“Janganlah seorang wanita bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (HR Ahmad)
Hadis-hadis ini menjadi landasan utama mayoritas ulama yang mewajibkan mahram bagi perempuan yang melakukan perjalanan jauh, termasuk ibadah haji dan umroh.
Mazhab Hanbali dan sebagian ulama Hanafiyah memandang keberadaan mahram sebagai syarat penting yang tidak boleh ditinggalkan.
Mengapa Sebagian Ulama Membolehkan Tanpa Mahram?
Meski demikian, tidak semua ulama memahami hadis tersebut secara mutlak.
Mazhab Syafi’iyah dan Malikiyah memiliki pandangan yang lebih longgar, khususnya untuk haji wajib pertama.
Menurut kedua mazhab ini, perempuan boleh menunaikan ibadah haji tanpa mahram selama perjalanan berlangsung aman dan dilakukan bersama rombongan terpercaya.
Dalam kitab Al-Majmu’ karya Imam Nawawi dijelaskan bahwa perempuan diperbolehkan berhaji apabila bersama rombongan wanita tsiqah atau kelompok perjalanan yang aman.
Pandangan serupa juga dijelaskan ulama Malikiyah. Mereka menilai inti larangan bukan semata-mata tidak adanya mahram, melainkan kekhawatiran terhadap keselamatan perempuan selama perjalanan.
Artinya, jika keamanan telah terjamin, maka alasan larangan dianggap tidak lagi kuat.
Dalil tentang Keamanan Perjalanan
Pendapat ini juga didukung hadis riwayat Imam Bukhari dari Adi bin Hatim RA.
“Jika umurmu panjang, engkau akan melihat seorang wanita bepergian dari Hirah hingga thawaf di Ka’bah tanpa rasa takut kepada siapa pun selain Allah.”
Hadis tersebut dipahami sebagian ulama sebagai isyarat bahwa suatu masa akan datang ketika perjalanan menjadi sangat aman, sehingga perempuan dapat bepergian tanpa rasa khawatir.
Dalam konteks modern, sebagian ulama kontemporer melihat kondisi perjalanan haji saat ini jauh berbeda dibanding masa lampau.
Transportasi udara, pengawasan ketat pemerintah, keberadaan petugas haji, hingga sistem rombongan resmi dinilai mampu memberikan keamanan yang dahulu hanya bisa dijamin melalui mahram.
Bagaimana dengan Umroh?
Pembahasan mengenai umroh tanpa mahram juga sering memunculkan perbedaan pendapat.
Sebagian ulama yang membolehkan haji wajib tanpa mahram tetap tidak memberikan kelonggaran yang sama untuk umroh sunnah atau haji kedua dan seterusnya.
Dalam buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa rukhsah atau keringanan tanpa mahram lebih banyak diberikan pada ibadah wajib karena berkaitan dengan kewajiban agama yang harus ditunaikan.
Karena itu, sebagian ulama tetap menganjurkan perempuan didampingi mahram ketika menjalankan umroh sunnah agar lebih terjaga dan terhindar dari fitnah.
Praktik pada Masa Sahabat dan Istri Nabi
Ulama yang membolehkan perempuan berhaji tanpa mahram juga merujuk pada praktik para istri Nabi Muhammad SAW setelah wafatnya Rasulullah.
Mereka melakukan perjalanan dari Madinah menuju Makkah bersama rombongan kaum Muslimin tanpa didampingi suami.
Dalam beberapa literatur fikih dijelaskan bahwa perjalanan tersebut berlangsung bersama rombongan besar yang aman dan mendapat pengawalan.
Hal ini menjadi salah satu dasar bahwa keamanan kolektif dapat menjadi pengganti fungsi perlindungan mahram dalam kondisi tertentu.
Pandangan Ulama Kontemporer
Di era modern, sejumlah lembaga fatwa di berbagai negara Muslim mulai memberikan pandangan yang lebih kontekstual.
Sebagian ulama menilai bahwa keberangkatan perempuan bersama rombongan resmi haji atau umroh yang aman dapat diperbolehkan, terutama jika tidak ada mahram yang dapat mendampingi.
Namun demikian, sebagian ulama lain tetap mempertahankan pendapat kehati-hatian dengan menganjurkan keberadaan mahram sebagai bentuk mengikuti zahir hadis Nabi SAW.
Oleh karena itu, persoalan ini tetap menjadi wilayah ijtihad yang memiliki perbedaan pandangan di kalangan ulama.
Hikmah Pendampingan Mahram
Terlepas dari perbedaan pendapat, keberadaan mahram memiliki sejumlah hikmah penting.
Selain menjaga keamanan, mahram juga dapat membantu perempuan selama menjalankan ibadah yang cukup berat secara fisik, mulai dari perjalanan panjang, tawaf, sai, hingga mobilitas di tengah jutaan jamaah.
Dalam buku Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd dijelaskan bahwa syariat Islam pada dasarnya bertujuan menjaga keselamatan, kehormatan, dan kemaslahatan manusia.
Karena itu, keberadaan mahram dipandang sebagai bentuk perlindungan, bukan pembatasan terhadap perempuan.
Haji dan Umroh Bukan Sekadar Perjalanan
Ibadah haji dan umroh bukan sekadar perjalanan fisik menuju Tanah Suci, tetapi perjalanan spiritual untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Oleh karena itu, selain mempersiapkan biaya dan dokumen, jamaah juga dianjurkan memahami hukum, adab, dan ketentuan syariat sebelum berangkat.
Perbedaan pendapat ulama mengenai mahram menunjukkan keluasan fikih Islam dalam merespons perubahan zaman dan kondisi masyarakat.
Bagi Muslimah yang hendak berangkat haji atau umroh, memahami pendapat ulama secara utuh menjadi penting agar dapat menjalankan ibadah dengan tenang, aman, dan tetap sesuai tuntunan agama.
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·