Pengadilan banding Korea Selatan (Korsel) pada Selasa (28/4) memperberat hukuman mantan ibu negara Kim Keon-hee menjadi empat tahun penjara.
Putusan ini dijatuhkan setelah ia dinyatakan bersalah atas manipulasi saham dan suap, sebagaimana dilaporkan AFP.
Sebelumnya, Kim hanya dijatuhi hukuman 20 bulan penjara dalam sidang awal dan sempat dibebaskan dari dakwaan manipulasi saham.
Namun, Pengadilan Tinggi Seoul membatalkan putusan bebas tersebut dan menyatakan ia terlibat dalam manipulasi harga saham perusahaan otomotif Deutsch Motors.
"Pengadilan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda 50 juta won," demikian putusan yang dibacakan di persidangan.
Hakim menilai tindakan Kim merusak kepercayaan publik terhadap transparansi pemerintahan dan pelaksanaan kebijakan negara. Ia juga disebut tidak mengakui kesalahannya dan terus memberikan pembelaan.
Kim merupakan istri dari mantan presiden Yoon Suk Yeol yang saat ini juga tengah dipenjara.
Kasus ini menambah deretan kontroversi yang sebelumnya sempat membayangi masa jabatan suaminya.
Kuasa hukum Kim menyatakan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·