Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Sunarto menilai peringatan HUT ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) tidak hanya sebagai peristiwa seremonial, tetapi sebagai ruang refleksi kolektif memperkuat komitmen dalam reformasi peradilan pidana.
"Ini tidak hanya peristiwa seremonial, tapi sebagai ruang refleksi kolektif untuk memperkuat komitmen dalam reformasi peradilan pidana yang adaptif, humanis dan berorientasi pada keadilan substantif," kata Sunarto dalam Seminar Nasional dalam rangka HUT ke-73 IKAHI di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, sistem peradilan pidana yang baik tidak hanya diukur dari kemampuannya menegakkan norma hukum secara formal, tapi juga kemampuannya untuk mewujudkan keadilan yang berkeadaban, yaitu keadilan yang sensitif terhadap nilai-nilai kemanusiaan, menjunjung profesionalitas, serta berorientasi pada kemanfaatan sosial.
Sejalan dengan itu, kata dia, keberhasilan implementasi paradigma pemidanaan yang baru, termasuk penguatan pidana nonpenjara dan tindakan, sangat ditentukan oleh integritas, konsistensi, serta sinergi seluruh elemen dalam sistem peradilan pidana.
Baca juga: MA: KUHP-KUHAP baru harus terus disosialisasikan ke masyarakat
"Oleh karena itu, diperlukan komitmen berkelanjutan yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga terinternalisasi dalam praktik dan budaya hukum penegak hukum," jelasnya.
Seminar nasional itu mengangkat tema "Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi pidana non-penjara dan tindakan dalam sistem peradilan pidana Indonesia".
Narasumber antara lain Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Prof Asep Nana Mulayana.
Ketua IKAHI Prof. Yanto menyampaikan seminar yang diselenggarakan pada Selasa ini bukan sekedar kegiatan akademik seremonial, melainkan sebuah forum strategis dan sangat mendesak dalam konteks dinamika hukum pidana nasional.
Baca juga: Otto: KUHP-KUHAP baru akhiri era hukum kolonial di Indonesia
Sesuai temanya, mencerminkan suatu fase transisional yang fundamental dalam sejarah hukum Indonesia.
"Saat ini kita sedang menjadi bagian dari perubahan paradigma besar, dari sistem pemidanaan yang berorientasi pada pemenjaraan menuju sistem yang lebih humanis, restoratif, rehabilitatif dan korektif," ujarnya.
Menurut Yanto, perlu persamaan persepsi dalam tataran pelaksanaan undang-undang baru tersebut karena pada undang-undang baru masih ada pasal yang berbenturan dengan pasal lainnya.
"Maka agar ada persamaan persepsi antara aparat penegak hukum baik penyidik, penuntut dan hakim, makanya seminar ini kami gagas," ujarnya.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·