Jakarta (ANTARA) - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersama sembilan otoritas dari Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei Darusallam dan Kanada telah menggelar operasi terpadu pemberantasan penipuan keuangan lintas negara (transnational scam).
Operasi tersebut bertajuk Operation FRONTIER+ yang dilakukan selama periode 10 Maret 2026 sampai dengan 7 Mei 2026.
“Operasi bersama digelar untuk terus memperkuat koordinasi antar-otoritas dalam memberantas penipuan lintas negara yang semakin berkembang secara global dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat serta sektor keuangan,” kata Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Operasi yang melibatkan lebih dari 3.200 personel tersebut menargetkan berbagai modus penipuan, antara lain penipuan belanja daring (e-commerce), penipuan pekerjaan, penipuan investasi, penipuan yang mengatasnamakan pejabat pemerintah, serta penipuan dengan modus penyamaran sebagai kerabat atau teman.
Dari hasil operasi tersebut, ada sejumlah pencapaian. Pertama, operasi FROINTIER+ telah menangkapp sebanyak 3.018 orang dengan rentang usia 13 hingga 85 tahun.
Kedua, menyelidiki 7.553 orang yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan.
Ketiga, mengungkap lebih dari 138.000 kasus penipuan dengan total kerugian sekitar 752 juta dolar AS (Rp13.229 trilliun).
Keempat, membekukan sekitar 102.000 rekening bank yang terindikasi terkait tindak penipuan, serta
Kelima, mengamankan dana hasil kejahatan lebih dari 161 juta dolar AS (Rp. 2.832 triliun).
Baca juga: OJK bangun National Fraud Portal, tangani kasus penipuan lebih efektif
Baca juga: Satgas PASTI setop 951 pinjol ilegal sepanjang tiga bulan pertama 2026
Hudiyanto melanjutkan pembentukan platform kolaborasi lintas negara FRONTIER+ menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi internasional dalam memberantas penipuan.
Platform ini melibatkan perwakilan dari anti scam centre di 14 yurisdiksi, termasuk Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Indonesia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei Darusallam, Kanada, Australia, Uni Emirat Arab (Dubai), Afrika Selatan, dan Amerika Serikat.
FRONTIER+ berfungsi sebagai wadah pertukaran informasi dan intelijen secara real-time, serta mendukung pelaksanaan operasi bersama secara berkala lintas negara.
Ke depan, platform ini terus diperluas dengan melibatkan lebih banyak negara guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan penipuan global.
Seiring dengan meningkatnya kompleksitas modus penipuan lintas negara, masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memahami risiko kejahatan digital.
Pertama, tidak mudah percaya pada penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat;
Kedua, memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK (Kontak 157);
Ketiga, tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang tidak jelas sumbernya;
Keempat, menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk informasi rekening kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun; serta
Kelima, segera melaporkan apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal ke sipasti.ojk.go.id dan melaporkan penipuan transaksi keuangan ke iasc.ojk.go.id.
"Upaya kolaboratif lintas negara ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan pelindungan masyarakat dari ancaman penipuan yang semakin canggih dan terorganisir," jelas Hudiyanto.
Baca juga: OJK kembalikan Rp167 miliar dana korban penipuan per Februari 2026
Baca juga: IASC serahkan Rp161 miliar dana korban "scam"
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
49 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·