Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menegaskan pentingnya penguatan tata kelola minyak dan gas bumi (migas) sebagai pilar utama ketahanan bangsa pada Rabu, 15 April 2026. Hal tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) di DPR RI yang membahas peran negara dalam sektor migas nasional.
Ketidakpastian situasi global akibat konflik di Timur Tengah dan Eropa Timur disebut menjadi pemicu utama urgensi pembahasan ini. Jalur Selat Hormuz yang menyalurkan 25 persen energi dunia kini mengalami gangguan distribusi yang berdampak pada kenaikan harga energi serta inflasi di Indonesia, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Menurut saya hari ini kita ingin berbicara tentang migas, seperti apa yang saya sampaikan tadi, yang sesungguhnya kita sedang berbicara tentang ketahanan bangsa kita," kata Edhie Baskoro Yudhoyono, Wakil Ketua MPR RI. Ia menambahkan bahwa masalah energi merembet ke sektor pangan, logistik, hingga beban fiskal negara.
Ibas merumuskan lima fokus strategis bagi masa depan migas Indonesia, yang diawali dengan peningkatan produksi nasional melalui investasi dan eksplorasi agresif. Langkah kedua adalah memastikan subsidi energi tepat sasaran dengan mempertimbangkan nilai ekonomi harga bahan bakar secara utuh.
Penguatan BUMN energi menjadi poin ketiga agar perusahaan negara mampu berkompetisi di tingkat global. Selanjutnya, Ibas menekankan pentingnya pembangunan cadangan energi nasional serta percepatan transisi menuju energi baru terbarukan seperti panas bumi dan tenaga surya.
Ketua Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026-2030, Satya Widya Yudha, yang turut hadir dalam diskusi tersebut memaparkan proyeksi gas alam sebagai energi transisi. Gas alam dinilai akan menggantikan peran batu bara dan minyak bumi secara bertahap dalam struktur energi nasional.
Sejumlah pakar lain memberikan rekomendasi teknis, termasuk Guru Besar ITB Tutuka Ariadji yang mengusulkan perizinan satu pintu di sektor hulu. Sementara itu, Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menyoroti perlunya perbaikan tata kelola melalui revisi UU Migas No. 22 Tahun 2001.
Diskusi ini juga menyoroti aspek makroekonomi, di mana peneliti LPEM FEB UI Teuku Riefky memaparkan keterkaitan migas dengan ketahanan fiskal. Anggota Komisi XII Sartono Hutomo menyatakan bahwa seluruh masukan pakar akan digunakan untuk menyempurnakan regulasi tanpa harus membentuk lembaga baru.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·