Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Sedang Trending 1 jam yang lalu

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi laptop Chromebook, pada Selasa, 12 Mei 2026. Dalam persidangan, Ibam sebagai konsultan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dinyatakan terbukti bersalah merugikan keuangan negara lewat pengadaan laptop Chromebook periode 2020-2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah di ruang persidangan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ibam juga dihukum denda sebesar Rp 500 juta subsider 120 hari penjara. Hakim menyatakan Ibam harus menjalani pidana penjara di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan), bukan lagi tahanan kota.

Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman Ibam adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdakwa juga dinilai telah mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang besar untuk tahun anggaran 2020-2021.

Selain itu, perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi 2019, sehingga dinilai berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan dan anak anak Indonesia.

Adapun keadaan meringankannya adalah Ibam belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Hakim menilai Ibam berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis, bukan sebagai perancang kebijakan utama dalam pengadaan Chromebook. 

Oleh karena itu, kadar peran Ibam secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis. Terlebih, hakim menyatakan, Ibam tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Ibam lebih rendah daripada tuntutan. Sebelumnya, jaksa penuntut menuntut pidana penjara selama 15 tahun untuk Ibam, yang dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook.

Ibam juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntutnya membayar uang pengganti sebesar Rp16.922.945.800. Jika pidana tambahan tersebut tidak dapat dilunasi, dapat diganti kurungan tujuh tahun enam bulan.  

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.