Jakarta (ANTARA) - Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso mengatakan IDAI akan mengikuti proses hukum untuk sanksi yang akan diberikan pada kasus penitipan anak atau daycare di Yogyakarta yang menelantarkan anak usia dini karena sudah masuk ranah pidana.
“Karena kasus di Yogyakarta itu sudah masuk medikolegal, ya. Sudah masuk ranah pidana. Ya, sudah biar saja polisi, paling nanti dari IDAI sebagai saksi ahli,” kata Piprim dalam diskusi yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan IDAI siap menjadi saksi ahli kasus daycare penelantaran anak jika dibutuhkan keterangan di pengadilan. Saat ini, IDAI berfokus pada pendampingan orang tua dan anak serta melakukan tata laksana seperti pemulihan trauma.
Piprim mengatakan pemangku kepentingan dan masyarakat tidak bisa berdiam diri di tengah fenomena ini dan butuh upaya sistematis untuk mencegah agar kejadian serupa tidak kembali terulang terlebih kasus ini melibatkan anak-anak yang seharusnya menjadi generasi masa depan emas.
Baca juga: IDAI anjurkan anak berada dalam ruangan selama ada El Nino Godzilla
Baca juga: IDAI: Beri informasi positif untuk edukasi kelompok antivax
Pencegahan terhadap adanya daycare yang tidak sesuai regulasi diharapkan mencegah trauma mendalam dan berbekas dan menghindari anak dari generasi traumatis yang disebabkan oleh kekerasan yang dialami saat dititipkan di daycare.
“Kita tidak bisa berdiam diri saja ya. Butuh upaya-upaya yang sistematis untuk mencegah.Terutama mencegah bagaimana agar semua daycare itu punya standarisasi yang betul, diawasi oleh pakar,” katanya.
Piprim mengatakan orang tua juga perlu lebih waspada dalam memilih daycare dan tidak tergiur promosi yang murah atau branding yang belum jelas. Penting juga untuk memastikan adanya CCTV yang bisa diakses orang tua dan standar daycare yang aman untuk anak.
Ia juga menyarankan orang tua untuk lebih waspada pada tanda-tanda kekerasan yang bisa dialami oleh anak baik fisik maupun kekerasan psikis yang bisa menyebabkan trauma.
“Kami dari IDAI siap bekerjasama dengan orang tua apabila ada kecurigaan, jangan segan-segan dikonsultasikan ke dokter anak, terutama ada konsultan tumbuh kembang anak di IDAI, silakan konsultasi apabila ada, orang tua menemukan tanda-tanda kekerasan yang dialami oleh anaknya,” kata Piprim.
Sementara itu UKK Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) DR. dr. Fitri Hartanto Sp.A Subsp TKPSK (K) mengatakan perlu ada tindak lanjut penutupan daycare yang tidak sesuai dengan standar operasi agar tidak ada korban anak yang mengalami kekerasan.
“Regulasinya sudah cukup komplit. Komplit banget daycare itu yang tidak memenuhi itu ditutup, tidak diperbolehkan lagi. Sanksi hukumnya tentu melalui mekanisme hukum,” kata Fitri.
Fitri mengatakan untuk orang tua memperhatikan tanda traumatis pada anak yang pernah dititipkan ke daycare diantaranya menangis saat diajak ke daycare, demam tanpa tahu penyebabnya sebagai respon dari aspek psikologis, dan anak kembali mengompol karena ketakutan dan trauma.
Baca juga: IDAI dorong daycare patuhi regulasi penyelenggaraan PAUD
Baca juga: IDAI soroti peran tenaga kesehatan mendukung implementasi PP Tunas
Baca juga: Penerapan PP Tunas dinilai tekan dampak paparan digital berlebih anak
Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·