Hal tersebut disampaikan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman saat menjadi narasumber dalam diskusi yang digelar di Media Center Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 22 April 2026.
Arief menjelaskan, jika tahapan penyelenggara pemilu dimulai 22 bulan sebelum pencoblosan, misalnya pada Juni 2027, maka seharusnya pada tahun ini sudah dilakukan pengesahan UU Pemilu yang baru.
"Kalau mau ideal, minimal satu tahun sebelum dimulainya tahapan seluruh regulasi sudah selesai," kata Arief.
Menurutnya, dengan jangka waktu satu tahun sebelum tahapan dimulai UU Pemilu baru sudah disahkan, maka KPU bisa melalukan kerja-kerja persiapan termasuk sosialisasi aturan-aturan yang baru berlaku kepada bakal calon peserta pemilu.
"Jadi nanti ketika masuk tahapan, penyelenggara fokus dan konsentrasi menyelenggarakan tahapan," sambungnya.
Di samping itu, perhitungannya mengenai jangka waktu pengesahan UU Pemilu baru dengan dimulainya tahapan, adalah dalam rangka mengantisipasi adanya gugatan aturan oleh masyarakat.
"Tapi kalau begitu ditetapkan hari ini, begitu mau dijalankan, ada yang mensengketakan, dan keputusan sengketanya itu misalnya dikabulkan, secara teknis kerepotan," demikian Arief. 
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·