Imigrasi Deportasi Buronan Pembunuhan Asal Amerika Serikat dari Bali

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pendeportasian terhadap seorang buronan kasus pembunuhan asal Amerika Serikat berinisial AJP melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Kamis (23/4/2026). Warga negara asing tersebut dipulangkan ke negara asalnya dengan pengawasan ketat dari otoritas keamanan US Marshals.

Penangkapan AJP bermula saat sistem autogate di terminal kedatangan internasional mendeteksi identitasnya ketika tiba dari Taipei, Taiwan. Keberhasilan ini dimungkinkan berkat integrasi teknologi pemeriksaan keimigrasian dengan basis data Interpol 24/7 yang memuat status red notice terhadap individu yang dicari oleh penegak hukum internasional, dilansir dari Detikcom.

"AJP diamankan petugas Imigrasi saat melewati autogate di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat tiba dari Taipe, Taiwan," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku kriminal lintas negara merupakan bagian dari kebijakan selektif untuk menjaga stabilitas keamanan nasional. Langkah ini diambil guna memastikan hanya orang asing yang memberikan manfaat yang diizinkan menetap di wilayah Indonesia.

"Autogate Imigrasi telah terintegrasi dengan sistem Interpol 24/7, sehingga objek DPO interpol yang datang ke Indonesia dalam pelarian akan langsung terdeteksi saat melakukan pemeriksaan keimigrasian," ujar Hendarsam.

Hendarsam menambahkan bahwa efektivitas pengawasan di pintu masuk negara merupakan hasil dari pembaruan sistem yang dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini memperkecil ruang gerak pelaku kejahatan internasional yang mencoba masuk ke Indonesia.

"Penanganan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat berada di Indonesia," katanya.

Koordinasi dengan pihak asing menjadi kunci dalam proses ekstradisi maupun deportasi warga negara yang bermasalah secara hukum. Sinergi ini mencakup pertukaran informasi intelijen dan bantuan teknis selama proses pemulangan.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan keimigrasian secara profesional dan akuntabel, serta memperkuat kerja sama internasional guna menjaga kedaulatan dan keamanan negara," kata Hendarsam.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman menjelaskan bahwa AJP sebenarnya telah berada di tangan otoritas sejak pertengahan Januari 2026. Setelah ditahan, pria tersebut harus melewati serangkaian pemeriksaan administrasi sebelum proses pendeportasian dilaksanakan.

"AJP diserahkan ke Ditjen Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan secara ketat dan ditempatkan di ruang detensi guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Yuldi.

Selama masa penahanan di ruang detensi, pihak Imigrasi secara intensif melakukan verifikasi dokumen dan koordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta. Proses ini dilakukan untuk memastikan prosedur hukum tetap dipatuhi hingga hari keberangkatan.