Tim gabungan Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak dari bandar narkoba asal Nusa Tenggara Barat, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram pada Kamis (23/4/2026). Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam praktik pencucian uang hasil bisnis narkotika.
Operasi penangkapan tersebut dilaksanakan oleh personel Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC Bareskrim Polri. Berdasarkan laporan dari Detikcom, para tersangka tidak memberikan perlawanan saat petugas mendatangi lokasi persembunyian mereka di dua wilayah berbeda di NTB.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi identitas ketiga anggota keluarga bandar besar tersebut yang kini telah diamankan pihak kepolisian. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
"Tiga tersangka yang kami tangkap yakni Virda Virginia Pahlevi, istri Ko Erwin, dan dua anaknya yang bernama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (23/4/2026).
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penyelidikan terhadap aliran dana yang dikelola oleh keluarga Erwin Iskandar. Polisi menduga kuat bahwa kekayaan yang dimiliki oleh para tersangka berasal dari aktivitas ilegal yang dilakukan oleh kepala keluarga mereka.
"Terkait kasus pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh bandar narkoba atas nama tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin," imbuh Eko Hadi Santoso.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap berbagai aset yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barang bukti yang disita meliputi bangunan rumah, ruko, gudang, sejumlah unit kendaraan, serta berbagai dokumen penting untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·